Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Ahmad Hamdani mengatakan kebrutalan Israel atas Palestina merupakan tindakan pelanggaran HAM. Dirinya meminta konflik kedua negara tersebut segera dihentikan.

Ahmad Hamdani menyampaikan, di dalam aturan perang masyarakat sipil tidak boleh diserang. Namun, menurut dia, banyak sekali warga sipil Palestina yang menjadi korban. 

”Sebenarnya sudah diatur kalau perang itu tidak boleh menyerang warga sipil,” katanya, Sabtu (4/11/2013).

Hal ini sesuai dengan hukum perang yang ada di dunia. Yakni International Humanitarian Law (IHL).

Pada poin utama IHL, masyarakat umum tidak boleh diserang. Kemudian, IHL juga melarang adanya penyiksaan terhadap tahanan perang. 

Di IHL juga dijelaskan agar tenaga medis diperbolehkan merawat korban perang. Selain itu IHL juga fokus meminimalisir banyaknya korban yang jatuh akibat perang.

”Tindakan yang dilakukan oleh Israel ini merupakan bentuk pelanggaran HAM karena melanggar aturan internasional dan juga melanggar HAM,” sambungnya.

Menurutnya, sudah banyak warga sipil Palestina yang berjatuhan akibat kekejaman Israel. Bahkan jutaan orang harus keluar dari negara Palestina. 

”MUI mohon ke pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi aktif menghentikan perang ini,” imbuhnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar