Wajib Sertifikat Halal 2024, Ini Kata MUI dan Kemenag Kudus

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 20 November 2023 15:22:00


Murianews, Kudus – Pemerintah memberlakukan kebijakan wajib sertifikat halal bagi produk di Indonesia pada tahun 2024. Produk yang kali pertama menjadi sasaran adalah produk makanan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pemerintah mengkampanyekan wajib sertifikat halal ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2023.
Sertifikasi halal untuk semua produk itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Yakni tentang Jaminan Produk Halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus Ahmad Hamdani menyampaikan pihaknya terus mendorong agar produk makanan, minuman, parfum, dan lainnya memiliki sertifikasi halal sampai batas waktu yang ditentukan.
Menurut dia sertifikasi halal produk makanan minuman masih terus berlangsung.
”Semua produk harus mencantumkan label halal (telah tersertifikasi halal). Mulai makanan minuman, termasuk juga dengan parfum,” katanya, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, bukan tidak mungkin berbagai produk ditarik ketika tidak kunjung mengantongi sertifikat halal hingga berakhirnya tahun 2024. Upaya tersebut dilakukan agar memberikan rasa aman bagi konsumen.
”Tujuannya memberikan rasa aman bagi konsumen. Hal semacam ini harus ditaati,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi mengatakan hal serupa. Pihaknya sudah sering menyosialisasikan agar produk-produk pelaku UMKM di Kabupaten Kudus memiliki sertifikat halal.
”Sosialisasi sertifikat halal sudah kami laksanakan juga. Harapan kami semua pelaku UMKM di Kabupaten Kudus mampu menjamin kehalalan produknya,” imbuhnya.
Editor: Ali Muntoha
Baca Juga
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
