Pendataan E-Commerce, BPS Kudus Sebut Jadi Indikator Ekonomi
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 21 November 2023 14:20:00
Murianews, Kudus – Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pelaku e-commerce diwajibkan untuk menyetorkan data ke Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tahun 2024. Data tersebut dapat dijadikan sebagai indikator pertumbuhan ekonomi.
Sebagai penjelasan, pendataan e-commerce di berbagai daerah di Indonesia terkait berbagai hal. Mulai dari pendataan produk UMKM, jumlah tenaga kerja, transaksi, dan lainnya.
Kepala BPS Kudus, Jawa Tengah Eko Suharto menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait mekanisme pendataan bagi e-commerce.
”Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari BPS pusat perihal mekanisme pendataan bagi e-commerce. Tetapi yang jelas ada manfaat yang didapatkan terkait pendataan bagi e-commerce,” katanya, Selasa (21/11/2023).
Dia menambahkan, banyak manfaat yang didapatkan dengan adanya pendataan tersebut. Salah satunya penggunaan penyusunan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
”Manfaatnya banyak karena bisa digunakan untuk menyusun PDRB yakni indikator untuk menghitung pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.
Eko menilai, sejauh ini data yang tersedia hanya data di level pusat saja. Menurut dia ketika nanti ada pendataan di daerah dapat digunakan sebagai acuan menghitung pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti di Kabupaten Kudus.
”Bisa mengetahui data e-commerce di Kabupaten Kudus, transaksi yang terjadi, jumlah tenaga kerja, dan jenis pelaku usahanya apa saja,” terangnya.
Menurutnya, pendataan bagi e-commerce itu merupakan nilai tambah untuk menghitung kegiatan perekonomian di tingkat daerah. Seperti pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus dan indikator kemajuan ekonomi di Kota Kretek.
Tidak berhenti di situ, Eko menilai sejauh ini pendataan hanya aktif dilakukan oleh pihak BPS saja. Sedangkan dari pihak UMKM atau e-commerce jarang melaporkan data usaha yang dimiliki.
Ketika nantinya diterapkan di 2024, dirinya berharap agar e-commerce melaporkan data usaha yang dimiliki.
”Artinya pendataan e-commerce ini efeknya luas. Kami harap pelaku e-commerce mau menjalankan ketika nantinya diterapkan,” imbuhnya.
Editor: Ali Muntoha



