Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 30 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sepanjang 2023. Keperluan pengajuan ITAS beragam.

Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, Siti Ruaida menjelaskan, 30 WNA yang mengajukan ITAS berasal dari berbagai negara. Di antaranya Afrika Selatan, Cina, India, Jerman, Turki, Mesir, dan Filipina.

”Mereka sebenarnya tenaga kerja yang sedang bekerja di Mayong Jepara tetapi tinggalnya di Kudus,” katanya, Sabtu (6/1/2024).

Selain itu, ada juga yang merupakan suami atau istri dari WNI. Salah satu contohnya WNA asal Mesir yang menikah dengan perempuan WNI kemudian tinggal di Desa Gulang.

”Alasan mereka memiliki ITAS karena urusan bekerja atau menikah dengan WNI,” sambungnya.

Sampai saat ini masih ada 26 WNA yang ITAS-nya masih aktif hingga 2024. Mereka tinggal di berbagai daerah seperti di Kedungdowo, Gondangmanis, dan Jekulo.

”Sedangkan untuk ITAP (Izin Tinggal Tetap, red) ada enam WNA yang statusnya masih berlaku. Dua WNA tinggal di Panjunan, Tanjungkarang, Ngembalrejo, Garung Kidul, dan Jetis Kapuan,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar