Ada Sekolah Kelebihan Siswa Baru, Ini Kata Disdikpora Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 6 Juni 2024 18:50:00
Murianews, Kudus – Disdikpora Kudus, Jawa Tengah tak menampik ada sekolah yang menampung siswa melebihi daya tampung per kelasnya. Di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini diharapkan tiap-tiap sekolah tidak menerima siswa melebihi daya tampung yang tersedia.
Persoalan daya tampung maksimal per kelas telah diatur untuk penyelenggaraan PPDB tahun ini melalui SK yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP. Yakni adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor: 400.3.1/89/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 Di Kabupaten Kudus.
Petunjuk teknis tersebut mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dijelaskan pada halaman 10, beberapa poin daya tampung untuk PPDB tahun ini. Tertulis, jumlah peserta didik untuk jenjang SMP dalam satu rombel atau kelas berjumlah paling banyak 32 siswa. Sedangkan untuk peserta didik untuk jenjang SD dalam satu rombel atau kelas berjumlah paling banyak 28 siswa.
”Memang masih ada beberapa sekolah yang terkadang melebihi daya tampung per kelasnya. Namun, jumlah lebihnya itu masih dalam batas toleransi,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho, Kamis (6/6/2024).
Anggun menyampaikan, setiap ada penginputan jumlah siswa di Dapodik, kelebihan jumlah dari siswa masih bisa terinput. Menurutnya, hal itu menjadi tolak ukur ada batas toleransi jumlah siswa.
”Kecuali kalau tidak bisa terinput di Dapodik, biasanya jumlah kelebihan siswanya terlalu over,” sambungnya.
Meski masih dalam batasan wajar, Anggun mengimbau agar sekolah di Kabupaten Kudus mentaati regulasi perihal daya tampung yang sudah dibuat. Hal ini dapat dimulai dari PPDB di tahun ini.
”Kami tetap menyarankan tiap-tiap sekolah kalau bisa mentaati juknis yang sudah dibuat. Kalau memang punya sarpras, sebaiknya buka rombel (rombongan belajar) lagi,” terangnya.
Anggun menyampaikan, bisa saja ada konsekuensi dari pelanggaran melebihi daya tampung. Salah satunya anggaran Dana Bos yang tidak dicairkan kepada sekolah tersebut.
Diketahui, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP telah dirilis Disdikpora Kudus, Jawa Tengah. Jenjang TK dan SD lebih dulu membuka PPDB tahun ini.
Di jenjang TK dan SD, pendaftaran dibuka mulai 11 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Untuk SMP ada dua pelaksanaan PPDB, yakni secara daring dan luring.
PPDB SMP secara daring dilaksanakan pada 24 Juni hingga 27 Juni 2024. Sedangkan PPDB secara SMP secara luring diselenggarakan pada 27 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024.
Editor: Dani Agus



