Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – PT Sukun Wartono Indonesia, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengurbankan 36 ekor kerbau di momen Hari Raya Iduladha 2024. Penyembelihan hewan tersebut dilakukan di gang 19 Desa Gondosari, Kecamatan Gebog usai menjalankan salat Iduladha, Senin (17/6/2024).

Koordinator Bidang Keagamaan PT Sukun Helmi Tas'an Wartono mengatakan, penyembelihan hewan kurban untuk tahun ini memang lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Tahun ini perusahaan rokok itu menyembelih 36 ekor kerbau. Sementara tahun lalu hanya Rp 30 ekor kerbau.  

”Hari ini dan besok kami melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Di hari ini kami bagikan untuk masyarakat di Desa Gondosari. Sedangkan besok untuk karyawan PT Sukun dan anak perusahaan,” katanya saat ditemui di lokasi penyembelihan.

Helmi bersyukur setiap tahun PT Sukun bisa menjalankan kegiatan penyembelihan hewan kurban. Dia berharap kegiatan kurban dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

”Dengan adanya kurban ini bisa menjalankan syariat serta dapat membantu orang yang membutuhkan,” sambungnya.

Terkait alasan pemilihan hewan kerbau, dirinya menjelaskan hal itu berkaitan dengan tradisi yang sudah ada sejak dulu di Kota Kretek.

”Kami pilih kerbau karena sudah menjadi tradisi di Kudus sejak zaman Sunan Kudus,” imbuhnya.

Diketahui, pada masa Sunan Kudus, masyarakat di Kota Kretek belum mayoritas muslim. Saat itu ada juga kelompok penganut agama Hindu yang juga hidup berdampingan dengan kaum muslim di Kudus.

Fatwa larangan menyembelih sapi, disebutkan sangat erat hubungannya dengan sikap menghormati para penganut Hindu yang ada saat itu. Karena, dalam kepercayaan agama Hindu, sapi diyakini sebagai hewan yang memiliki atma (jiwa) bagi kehidupan.

Dalam kitab Catur Weda, terdapat kalimat ”Gavah Vivasyah Matarah”, yang berarti sapi adalah ibu seluruh dunia. Maka dari itu, penganut Hindu melihat sapi sebagai hewan sakral yang semestinya dihormati, tidak boleh dipotong, apalagi dimakan.

Inilah yang akhirnya menjadi alasan bagi Sunan Muria untuk mengeluarkan fatwa bagi muslim di Kudus dilarang menyembelih sapi. Larangan ini mencakup juga agar muslim di Kudus tidak memakan daging sapi.

Fatwa ini akhirnya turun temurun berlaku di masyarakat Kudus, khususnya mereka yang muslim. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Kudus yang memilih tidak memakan daging sapi dalam kehidupannya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar