Pungli PPDB, Ada Sanksi Pidana dan Pemecatan Bagi yang Terbukti
Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 22 Juni 2024 13:05:00
Murianews, Kudus – Pungli PPDB atau praktik pungutan liar dilarang dilakukan dalam proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ini. Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho menyebut, jika terbukti ada yang melakukan pungli PPDB, bisa dikenai sanksi pidana dan pemecatan.
Anggun Nugroho menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pencegahan pungli PPDB dalam proses penyelenggaraan PPDB tahun ini. Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti surat edaran dari KPK.
”Larangan pungli dan gratifikasi sebenarnya sudah masuk ke ranah UU Tipikor. Pihak KPK juga sudah menyampaikan edaran terkait imbauan tidak melaksanakan pungli PPDB,” katanya saat dihubungi Murianews.com, Sabtu (22/6/2024).
Anggun berpendapat, pungli terjadi karena adanya proses tawar-menawar. Namun, dirinya meyakini pungli di PPDB tidak akan terjadi asalkan orang tua calon peserta didik memahami aturan PPDB serta tidak memaksakan untuk melanggar regulasi di PPDB.
”Sebaiknya wali murid juga mengetahui kalau daya tampung sekolah itu terbatas. Kalau di sekolah yang dituju tidak bisa masuk jangan memaksa sampai melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan. Silakan mencoba di sekolah yang lainnya,” sambungnya.
Perihal adanya tarikan uang gedung, penjualan seragam, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) menurut Anggun perlu dilihat konteksnya terlebih dahulu. Dia menjelaskan, aturan penggalangan dana seperti uang gedung, seragam, dan bentuk lainnya sebenarnya telah diatur di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
”Berbagai bentuk penggalangan dana di sekolah sebenarnya sudah diatur di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Dijelaskan untuk pendidikan memang menjadi tanggungjawab bersama baik pemerintah, orangtua, dan sekolah,” terangnya.
Namun, praktik di lapangan terkadang terjadi salah kaprah lantaran penggalangan dana memberatkan wali murid. Hal inilah yang menurut Anggun perlu dibenahi.
”Saat sosialisasi pencegahan pungli di PPDB juga sudah disampaikan oleh Satgas Pungli yakni pelakunya bisa dijerat hukum serta bisa dipecat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang melayani dengan bersih. Artinya tidak menggunakan pungli dalam proses-proses pelayanan.
”Terkait PPDB silakan kuota-kuota yang ada untuk dapat dimaksimalkan. Selain itu taati aturan yang sudah ada baik dari pemerintah maupun aturan yang sudah ada di Undang-Undang,” imbuhnya.
Editor: Budi Santoso



