Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Banyaknya para pencari kerja yang pilih-pilih menyebabkan jumlah pengangguran di Kudus meningkat dari sebelumnya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperinkop UKM) Kudus, jumlah pengangguran di Kudus pada 2023 meningkat dari tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, angka pengangguran di Kudus, mencapai 3,21 persen, sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 3,25 persen, atau terdapat kenaikan sekitar 0,04 persen.

Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, salah satu kenaikan itu adalah adanya fenomena pencari kerja pilih-pilih.

’’Padahal para penyedia kerja sudah memfasilitasi lowongan kerja. Tetapi para pekerja di Kudus malah bekerja di luar Kudus,’’ sambungnya.

Pilih-pilih yang dimaksud olehnya yakni para pekerja cenderung menginginkan gaji yang besar dengan beban kerja yang ringan. Padahal, menurutnya secara aturan, untuk fresh graduate memang digaji sesuai UMK.

Di kesempatan itu, Rini menjelaskan, pada 2023, jumlah pengangguran di Kabupaten Kudus mencapai 15.874 orang. Sedangkan tahun ini, hingga Juni 2024, jumlah pengangguran di Kudus sudah mencapai 15.600 orang.

Dari jumlah tersebut, kecamatan dengan pengangguran tertinggi adalah Kecamatan kaliwungu, dengan jumlah pengangguran sebanyak 3.064 orang.

Kemudian, disusul Kecamatan Gebog sejumlah 2.403 orang, Kecamatan Jati 1.696 orang, Kecamatan Kota 1.677 orang, Kecamatan Mejobo 1.516 orang, Kecamatan Jekulo 1.505 orang, Kecamatan Dawe 1.480 orang, Kecamatan Undaan 1.153 orang, dan Kecamatan Bae 1.116 orang.

Bila dibagi berdasarkan jenis kelamin, perempuan lebih banyak menganggur dengan jumlah 7.927 orang. Sedangkan, 7.673 orang berkelamin laki-laki.

’’Kami akan berusaha menekan agar di 2024 ini nanti TPT-nya bisa 3,19,” katanya, Selasa (2/7/2024).

Salah satu upaya yang bakal dilakukannya dalam waktu dekat yakni menyelenggarakan job fair. Ia juga menekankan agar para pencari kerja itu tak pilih-pilih.

’’Di Kudus sebenarnya banyak perusahaan yang membutuhkan karyawan dengan jumlah besar,’’ terangnya.

Ia menjelaskan, para pekerja yang masa kerjanya dari 0 hingga 1 tahun memang digaji dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pihaknya berharap para pencari kerja tidak pilih-pilih mencari kerja.

’’Kami juga sudah menyosialisasikan apabila ada lowongan kerja. Harapan kami tentu pengangguran di Kabupaten Kudus bisa berkurang,’’ imbuhnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler