Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusDisdikpora Kudus sepakat dengan aturan Menteri Pendidikan yang tak memperbolehkan melibatkan siswa senior atau kakak kelas hingga alumni selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Larangan itu tertuang di edaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Pada edaran tersebut di halaman enam Pasal 5 poin 1A dan 1B.

Pada poin 1A disampaikan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Kemudian pada 1B disampaikan di edaran tersebut dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

”Terkait larangan melibatkan siswa senior dan alumni, kami sepakat. Hanya saja saat ini Disdikpora Kudus belum membuat juknis (petunjuk teknis, red),” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Jumat (5/7/2024).

Ia menjelaskan, pada edaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru itu diperbolehkan melibatkan siswa dari pengurus OSIS. Hal ini dijelaskan di edaran tersebut pada halaman tujuh pada poin 3A dan 3B.

”Di halaman itu, tertulis kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh pada SMP, SMA, dan SMK, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah,” terangnya.

Syaratnya, yakni siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per kelas. Selain itu siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

”Untuk SD di Kudus kegiatan MPLS kemungkinan diselenggarakan guru. Sedangkan untuk siswa SMP MPLS diselenggarakan guru dibantu siswa OSIS,” sambungnya.

Anggun menyampaikan, selama beberapa tahun terakhir pelaksanaan MPLS di Kota Kretek tidak pernah dipegang oleh alumni. Melainkan diselenggarakan oleh guru.

”Terkait alumni yang terlibat di MPLS selama ini di Kudus tidak pernah ada. Kalaupun ada alumni yang datang ke sekolah, mereka lebih sebagai tamu yang memotivasi adik tingkatnya. Jadi bukan sebagai penyelenggara MPLS,” terangnya.

Anggun menyampaikan adanya larangan alumni terlibat di penyelenggaraan MPLS dimungkinkan lantaran berkaca dari berbagai kegiatan yang sudah-sudah di berbagai daerah terjadi perploncoan.

”Kemungkinan tidak diperbolehkannya alumni ikut penyelenggaraan MPLS karena dimungkinkan terjadi perpeloncoan. Dikhawatirkan nanti justru menerapkan MPLS zaman dulu untuk diterapkan di era saat ini,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar