Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, 118 Kades di Kudus Semringah
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 18 Juli 2024 12:02:00
Murianews, Kudus – Sebanyak 118 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kudus resmi bertambah jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun, Kamis (18/7/2024).
Itu setelah, mereka menerima Surat Keputusan atau SK Perpanjangan masa jabatan yang diserahkan Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie di Pendapa Kabupaten Kudus.
’’Alhamdulillah. Setelah melalui proses yang panjang, penyerahan SK perpanjangan dua tahun kepala desa bisa terlaksana hari ini,’’ katanya dihadapan para Kades, Kamis (18/7/2024).
Hasan Chabibie berpesan agar perpanjangan masa jabatan itu dimanfaatkan para Kades untuk mengabdi membangun desa masing-masing, terutama dalam pelayanan masyarakat.
’’Perpanjangan ini untuk menambah masa melayani masyarakat. Bisa dibilang kan penambahan masa jabatan dua tahun ini tidak menambah modal, sehingga mari membangun desa dan melayani masyarakat,’’ imbuhnya.
Kepala Desa Japan, Sigit Tri Harso bersyukur telah resmi bertambah masa jabatannya. Ia yang sememula menjabat untuk periode 2019 hingga 2025, diperpanjang menjadi hingga 17 Desember 2027.
Sigit pun berencana menyelesaikan tugasnya dalam mengembangkan wisata serta pertanian di Desa Japan. Terlebih, Desa Japan telah memiliki aplukat yang sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual.
’’Akan kami kembangkan terus sektor wisata di desa. Buah alpukat kan sudah punya HKI. Ke depannya akan mengembangkan sektor tersebut,’’ ujarnya.
Ia menyebut, pengembangan wisata di Desa Japan masih perlu dilakukan. Selain mendorong potensi wisata, upaya tersebut juga diharap dapat meningkatkan perekonomian desa.
’’Masyarakat sekitar bisa terdampak sektor perekonomiannya. Tugas yang belum terselesaikan akan segera kami selesaikan,’’ imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa Berugenjang, Kiswo menyatakan siap untuk melayani masyarakat desanya dan memajukannya usai menerima SK perpanjangan tersebut.
’’Alhamdulillah dengan adanya masa perpanjangan dua tahun semoga bisa melayani masyarakat serta memajukan desa,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



