Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penjabat atau Pj Bupati Kudus mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS  di Kota Kretek untuk mendampingi anak di Hari Pertama Sekolah, Senin (22/7/2024).

Selain ASN, izin tersebut juga diberikan kepada karyawan perusahaan yang memiliki anak yang sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Hanya saja, izin itu tidak diberikan untuk semua jenjang pendidikan. Izin tersebut hanya berlaku untuk jenjang PAUD dan SD.

Kebijakan perizinan itu diatur dan disosialisaikan melalui Surat Edaran (SE) Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie Nomor 400.3/1647/2024 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah tertanggal 19 Juli 2024.

Pada surat edaran tersebut, Pemkab Kudus mengajak ASN dan karyawan perusahaan yang mempunyai anaknya menjadi peserta didik baru diizinkan untuk mengantar dan mendampingi di hari pertama.

Pihak dinas ataupun perusahaan juga diminta memberikan dispensasi kepada ASN atau karyawan yang menjadi wali murid untuk bisa memulai kerja sesudah mendampingi anak ke sekolah.

”Pada surat edaran tersebut berisi imbauan agar pimpinan perusahaan, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa agar menberikan dispensasi kepada karyawannya yang memiliki anak yang hendak masuk PAUD dan masuk SD untuk mendampingi anaknya saat hari pertama masuk sekolah,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Sabtu (20/7/2024).

Anggun menyampaikan, surat edaran tersebut ditujukan untuk mendorong interaksi antara orang tua, anak, dan guru. Sehingga komunikasi antarketiganya bisa terjalin. 

”Ketika komunikasi ketiganya bisa berjalan dengan baik maka akan bermanfaat ke kelancaran masa transisi siswa dari PAUD ke SD maupun yang baru masuk PAUD. Hal ini sekaligus menunjukkan perhatian orang tua terhadap anaknya,” sambungnya.

Ia menyampaikan, pendampingan tersebut hanya dilakukan saat hari pertama sekolah saja, yakni pada Senin (22/7/2014). Durasinya tidak perlu terlalu lama, yakni sekitar satu hingga dua jam saja.

”Hanya satu jam atau dua jam saja untuk mengantar dan mendampingi. Kemudian setelah itu dipersilakan untuk kembali bekerja,” terangnya.

Ia berharap, adanya surat edaran tersebut bisa menjalin kedekatan antara guru, orangtua, dan anak. Sehingga proses transisi siswa saat mengikuti kegiatan sekolah hari pertama berjalan lancar. 

”Karena dunia pendidikan kan tidak bisa lepas dari komponen itu. Mulai dari orangtua, anak, dan guru,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler