Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 282 orang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah mendaftarkan diri sebagai pengawas Tempat Pemungutas Suara (TPS) untuk Pilkada Kudus 2024. Pendaftaran masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari mengatakan jumlah pendaftar sebanyak 282 orang itu terhitung sejak Selasa (17/9/2024). Jumlah itu terdiri dari 161 pendaftar laki-laki dan 121 pendaftar perempuan.

Septyandra menambahkan, pihaknya membutuhkan pengawas TPS sebanyak 1.160 orang. Jumlah itu dibagi ke TPS biasa sebanyak 1.159 lokasi dan 1 orang ditugaskan di TPS khusus di Rutan Kelas IIB Kudus.

”Untuk satu pengawas TPS yang bertugas di Rutan Kelas II B Kudus nantinya stay di situ tidak boleh keluar masuk dari lokasi bertugas dikhawatirkan ada pengaruh-pengaruh dari luar,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (18/9/2024).

Dirinya menambahkan, rekrutmen pengawas TPS  telah dimulai sejak 12 September 2024 dan masih akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang.

Berbagai persyaratannya meliputi WNI, berpendidikan minimal SMA saat mendaftar, berusia 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Kudus, dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Selain itu pendaftar juga harus terbebas dari narkoba.

”Kemudian pada 29 September 2024 hingga 1 Oktober 2024 juga ada agenda pengumuman sosialisasi perpanjangan pendaftaran,” sambungnya.

Setelah itu, akan ada proses perpanjangan pada 1 Oktober 2024 hingga 10 Oktober 2024. Pada rentang waktu tersebut merupakan penelitian berkas yang masuk di masa perpanjangan.

”Perpanjangan dilakukan kalau belum memenuhi kuota dua kali dari jumlah yang dibutuhkan dalam satu desa. Selain itu perpanjangan juga dilakukan ketika belum ada pendaftar perempuan di satu desa. Minimal harus ada satu perempuan dalam satu desa yang menjadi petugas pengawas TPS,” terangnya.

Masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Kudus dan tertarik untuk menjadi pengawas TPS bisa datang untuk mendaftar ke kantor Panwaslu Kecamatan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selain itu juga dapat memantau media sosial instagram @bawaslu_kudus untuk mendapatkan informasi terkait pendaftaran.

”Harapan kami masyarakat Kudus bisa ikut terpanggil menjadi pengawas TPS. Sehingga bisa ikut serta berperan di pesta demokrasi,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler