Pilkada Kudus 2024
Bawaslu Kudus Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Enam ASN dan Kades
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 1 Oktober 2024 20:54:00
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas terhadap enam ASN dan satu kepala desa (kades). Pihak Bawaslu bakal memanggil pelapor dan saksi di Kantor Bawaslu Kudus pada Rabu (2/10/2024) pukul 15.30 WIB.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kudus pada tanggal 29 September 2024. Pelaporan disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Birton.
”Pelaporan terkait ketidaknetralan ASN dan kepala desa dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kudus,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024) malam.
Ia menambahkan, pihaknya bakal memanggil pelapor dan saksi. Ia menjadwalkan pemanggilan pertama dijadwalkan besok sore.
”Pemanggilan pertama dijadwalkan besok tanggal 2 oktober 2024 pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Kudus,” sambungnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam hal terdapat laporan. Dalam kondisi ini, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, atau Panwaslu Kecamatan menerima dan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan, jenis dugaan pelanggaran, pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dan atau Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
”Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01. Diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu kudus pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 19.15 WIB di Kantor Bawaslu Kudus,” terangnya.
Dalam rapat pleno tersebut memutuskan bahwa Laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan laporan tersebut dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
”Untuk selanjutnya Bawaslu Kudus akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” imbuhnya.
Editor: Dani Agus



