Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusBawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memanggil satu pelapor dan satu saksi pada Rabu (2/10/2024). Pemanggilan itu terkait adanya permasalahan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN dan kepala desa di Kabupaten Kudus.

Satu pelapor yang dipanggil itu bernama Wiyono, selaku Ketua Tim Hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Birton. Kemudian ada Rochim Sutopo yang dipanggil sebagai saksi.

Pemanggilan itu lantaran adanya pelaporan dari tim 01 kepada Bawaslu Kudus terkait dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kepala desa.

”Pemanggilan hari ini dalam rangka pelaporan dari tim 01 kepada kami Bawaslu Kudus terkait dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan saat ditemui di kantornya, Rabu (2/10/2024).

Dia menambahkan, dari pemeriksaan sore hari ini pihaknya belum dapat menyimpulkan hasilnya. Pihaknya memilih menunggu klarifikasi dari semua pihak seperti pelapor, terlapor, dan saksi.

”Nanti kalau semua pihak seperti pelapor, terlapor, dan saksi sudah kami minta semua klarifikasi barulah kami bisa melakukan kajian,” sambungnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk melakukan pemeriksaan. Ia menyampaikan, telah melakukan input register pelaporan pada Selasa (1/10/2024) pada 19.15 WIB.

”Kalau nantinya ada pelanggaran netralitas itu kami lakukan rekomendasi ke BKN (Kantor Regional I BKN, Yogyakarta, red). Kalau nantinya ada dugaan pidana maka kami serahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red),” terangnya.

Terkait pasal yang dikenakan yakni pasal netralitas dan pasal pidana pemilu. Terkait ancamannya menjadi kewenangan BKN yang akan memberikan tindaklanjut.

”Kalau berkaca dari SKB Tiga Menteri di PP nomor 94 itu ada sanksi berupa teguran tertulis, sanksi ringan, sedang dan berat. Paling berat ya dipecat,” terangnya.

Kemudian untuk pidana apabila dikenakan yakni menggunakan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni tentang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

”Kalau Pidananya itu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” imbuhnya.

Sementara itu, Saksi pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Rochim Sutopo mengatakan, pihaknya menyebut ada enam ASN dan satu kepala desa yang dilaporkan. Itu karena adanya dugaan pelanggaran netralitas.

”Saya melihat foto yang ada di media online bahwa ada indikasi tidak netral yang dilakukan oleh enam ASN dan satu kepala desa,” katanya di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (2/10/2024).

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler