Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Penjabat Bupati Kudus, Jawa Tengah, HM Hasan Chabibie memilih tak datang langsung ke kantor Bawaslu Kudus pada Kamis (3/10/2024) malam. Dirinya memilih klarifikasi via zoom meeting terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang salah satunya dituduhkan kepadanya.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan HM Hasan Chabibie awalnya bersedia datang hari ini pukul 21.00 WIB. Akan tetapi sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya meminta ke Bawaslu agar dirinya bisa klarifikasi via zoom meeting dengan jadwal yang juga berubah sekitar pukul 20.00 WIB.

”Pak Pj Bupati rencananya memang akan hadir ke sini. Pagi tadi beliau bilang mau ke Semarang dulu. Kemudian berkenan hadir pukul 21.00 WIB. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB beliau chat WhatsApp minta diajukan jadwalnya sekitar pukul 20.00 WIB via zoom karena beliau masih banyak tamu,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Kudus, Kamis (3/10/2024).

Minan menjelaskan, melakukan klarifikasi via zoom meeting sah-sah saja. Bahkan hal itu telah diatur lewat Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Yakni terkait penangan pelanggaran permohonan.

”Pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penangan pelanggaran permohonan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dapat melakukan klarifikasi langsung atau melalui media online seperti zoom meeting,” sambungnya.

Pada akhirnya Penjabat Bupati Kudus, Jawa Tengah, HM Hasan Chabibie melakukan klarifikasi via zoom. Pihak Bawaslu Kudus mengaku telah merekam percakapan klarifikasi tersebut.

”Kami sudah merekam juga percakapan klarifikasi via zoom tersebut,” terangnya.

Terkait hasilnya, Minan menyebut maksimal di hari Minggu (6/10/2024). Namun, bisa maju pada Sabtu (5/10/2024).

”Semua data dan analisa hasil klarifikasi sudah kami kaji. Kemungkinan Sabtu kalau memungkinkan hasilnya bisa keluar,” ujarnya.

Terkait pasal yang bisa dikenakan yakni pasal netralitas dan pasal pidana pemilu. Perihal ancaman netralitasnya menjadi kewenangan dari BKN. Kemudian untuk sanksi pidana apabila dikenakan yakni menggunakan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

”Kalau nanti terbukti, untuk sanksinya ya kami lihat dulu unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Kalau ada pelanggaran netralitas ASN ya kami kirimkan rekomendasi ke BKN. Kalau ada unsur pidana ya kami diproses sesuai Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

 

Komentar

Terpopuler