Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Ada kebijakan penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik baru dan orang tua dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Kudus.

Disdikpora Kudus menetapkan pencabutan pendaftaran hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho mencontohkan, peserta didik mendaftar jalur prestasi di SPMB.

Kemudian nilai dari siswa tersebut berada pada posisi yang tidak bagus sehingga harus dicabut. 

”Kemudian dipindah ke SMP 2 Kudus. Kalau di SMP 2 Kudus nilainya belum bagus, siswa itu ingin pindah ke SMP 3 Kudus. Tapi setelah mendaftar di SMP 3 Kudus ini maka siswa tersebut sudah tidak bisa lagi pindah untuk mendaftar ke sekolah lainnya,” katanya, Senin (2/6/2025). 

Anggun menambahkan, pemilihan sekolah terjadwal pada 23 Juni hingga 27 Juni 2025. Penutupan pada tanggal 27 dilakukan pada pukul 11.00 WIB. 

”Saran kami kalau siswa mau mencabut hendak dua hari sebelumnya agar tidak terlalu mepet. Karena kuota mencabut hanya boleh dua kali,” sambungnya. 

Ia menambahkan, pada pelaksanaan SPMB tahun ini ada tiga jalur SPMB untuk jenjang SD dan tersedia empat jalur bagi SPMB jenjang SMP. 

Jalur SMP...

  • 1
  • 2

Komentar