Tunjangan Guru Dipotong Yayasan, Disdikpora Kudus Angkat Bicara
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 19 Agustus 2025 13:15:00
Murianews, Kudus – Disdikpora Kudus, Jawa Tengah angkat bicara perihal adanya rencana pemotongan tunjangan guru di bawah naungan Yayasan Terpadu Ali bin Abi Tholib, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, perihal tunjangan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diterima oleh guru sepenuhnya merupakan hak dari guru tersebut.
Anggun menyampaikan apabila guru tersebut tidak berkenan iuran sebenarnya juga tidak masalah.
”Tunjangan guru itu kan sepenuhnya hak dari guru itu sendiri. Dia berhak memberikan atau tidak memberikan sepenuhnya terserah dari yang bersangkutan. Seandainya tidak memberikan iuran juga tidak apa-apa sebenarnya,” katanya, Selasa (19/8/2025).
Anggun menyampaikan, tunjangan sertifikasi PPG itu didapatkan dari kementerian kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Salah satunya guru terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
”Penghargaan itu kan didapatkan atas nama personal. Jadi tunjangan yang didapatkan oleh guru tersebut terserah mau digunakan untuk hal apapun,” sambungnya.
Di lain sisi, ia tak menampik rasa kebersamaan memang masih ada. Sehingga harus ada solidaritas yang terjalin. ”Solidaritas memang masih ada di yayasan. Terlebih memang yayasan menaungi para guru dan karyawan. Kalau kami baiknya diselesaikan secara internal dulu,” terangnya.
Menurut Anggun, pihak yayasan memang memiliki aturan internal tersendiri. Biasanya memang ada kebijakan tertentu dari yayasan yang harus dipatuhi oleh guru maupun karyawan.
”Pihak yayasan punya kewenangan tersendiri terhadap guru di bawah naungannya. Memang sebaiknya dimusyawarahkan kembali secara internal,” ujarnya.
Editor: Anggara Jiwandhana



