Yakni, untuk tingkat PAUD ada 1.165 guru dan RA ada 420 guru Kemudian untuk Ponpes ada 39 guru, Madin ada 2.109 guru, TPQ ada 3.108 guru, Diakonia ada 40 guru.
Sementara pada jenjang SD ada 418 guru dan MI ada 637 guru. Pada jenjang SMP jumlah penerima ada 124 guru. Sementara untuk MTs ada 625 guru dan MA ada 399 guru.
”Pada 2026 untuk guru jenjang TK, PAUD, SD, SMP, serta madrasah seperti RA MI dan MTs penerima HKGS pengelolaannya berada di Disdikpora Kudus,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Anggun menyampaikan, jumlah 9.084 merupakan data terbaru pada tahun ini. Nantinya per guru mendapatkan Rp 1 juta.
Menurut Anggun, data tersebut masih akan diverifikasi ulang sekitar bulan September atau Oktober 2025 berdasarkan pada Perbup Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus.
Ia menyampaikan, keberadaan HKGS itu begitu dibutuhkan oleh guru sebagai tambahan untuk kebutuhan sehari-hari. Pihaknya mengapresiasi adanya HKGS untuk para guru.
Murianews, Kudus – Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, telah mengantongi data penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) tahun 2026. Jumlahnya mencapai 9.084 guru dari berbagai jenjang pendidikan.
Yakni, untuk tingkat PAUD ada 1.165 guru dan RA ada 420 guru Kemudian untuk Ponpes ada 39 guru, Madin ada 2.109 guru, TPQ ada 3.108 guru, Diakonia ada 40 guru.
Sementara pada jenjang SD ada 418 guru dan MI ada 637 guru. Pada jenjang SMP jumlah penerima ada 124 guru. Sementara untuk MTs ada 625 guru dan MA ada 399 guru.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho membenarkan pada tahun 2026 sasaran penerima HKGS berada di bawah naungan Disdikpora agar satu pintu. Sementara pada tahun 2025 ini masih dikelola bersama oleh Kesra dan Disdikpora Kudus.
”Pada 2026 untuk guru jenjang TK, PAUD, SD, SMP, serta madrasah seperti RA MI dan MTs penerima HKGS pengelolaannya berada di Disdikpora Kudus,” katanya, Selasa (26/8/2025).
Anggun menyampaikan, jumlah 9.084 merupakan data terbaru pada tahun ini. Nantinya per guru mendapatkan Rp 1 juta.
Menurut Anggun, data tersebut masih akan diverifikasi ulang sekitar bulan September atau Oktober 2025 berdasarkan pada Perbup Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus.
”Nominal besarannya HKGS per guru tetap sama dengan tahun ini. Yakni, Rp 1 juta per guru,” sambungnya.
Ia menyampaikan, keberadaan HKGS itu begitu dibutuhkan oleh guru sebagai tambahan untuk kebutuhan sehari-hari. Pihaknya mengapresiasi adanya HKGS untuk para guru.
Program Bupati dan Wakil Bupati...
”HKGS ini kan program dari pak bupati dan bu wakil. Keberadaannya memang dibutuhkan oleh para guru. Tentunya HKGS ini sangat membantu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus Samani Intakoris mencairkan honorarium kesejahteraan guru swasta (HKGS) kepada 9.020 guru swasta, Kamis (10/7/2025).
Proses penyerahan dilakukan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Kudus kepada perwakilan guru. Tiap guru swasta mendapatkan Rp 1 juta per bulannya.
Bupati Kudus Samani menjelaskan pencairan HKGS sudah menjadi visi misi dirinya bersama Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton.
Ia menyampaikan, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1 juta setiap bulannya selama kurun waktu lima tahun hingga 2030.
”Kami harap pencairan sebesar Rp 1 juta ini dapat menjadi motivasi bagi guru untuk mengajar lebih baik lagi dan lebih tekun lagi,” katanya.
Dirinya mengaku lega janjinya semasa kampanye sebagian sudah dipenuhi. Termasuk HKGS ini. Menurutnya masih ada beberapa janji yang akan diupayakan untuk dipenuhi.
”Mohon doanya semoga lima tahun ini lancar dan semoga saya dan Mbak Bellinda dapat menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.
Editor: Dani Agus
Catatan Redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan ulang dengan menambahkan isi berita demi peningkatan kualitas berita.