Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, berencana menggandeng UIN Sunan Kudus sebagai verifikator untuk memverifikasi data penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) tahun 2026.

Hanya, untuk saat ini Keputusan tersebut belum bersifat final.

”Kami masih penjajakan dengan UIN Sunan Kudus. Tetapi belum final, masih bisa berubah. Peluang berkolaborasi dengan universitas lain sebagai verifikator HKGS juga masih terbuka,” ucap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho  Selasa (16/9/2025).

Anggun menyampaikan, tidak ada alasan khusus untuk menggandeng UIN Sunan Kudus. Akan tetapi apabila jadi berkolaborasi bersama, menurutnya UIN Sunan Kudus kredibel di bidangnya.

”Tidak ada alasan spesifik terkait rencana berkolaborasi dengan UIN Sunan Kudus. Tetapi yang perlu diketahui sasaran HKGS nanti juga ada yang berasal dari Ponpes, madrasah dan juga TPQ,” sambungnya.

Anggun menargetkan setidaknya pada pekan depan sudah menemukan pihak ketiga, dalam hal ini universitas yang nantinya akan menjadi verifikator HKGS. Tugas verifikator itu nantinya mencakup verifikasi administrasi guru.

”Verifikasinya meliputi data administrasi guru seperti lama kerja guru tersebut, status guru sudah pensiun, masih mengajar atau ada yang sudah meninggal. Selain itu juga berbagai hal lainnya,” terangnya.

Ia menambahkan, tugas pihak ketiga sebagai verifikator itu tentunya berpedoman pada Perbup Nomor 27 Tahun 2025. Yakni tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus.

Diketahui, data sementara penerima HKGS di Kudus untuk tahun 2026 ada sebanyak 9.084 guru. Jumlah tersebut berada di berbagai jenjang pendidikan.

Tercatat, pada tingkat PAUD ada 1.165 guru dan RA ada 420 guru. Kemudian untuk Ponpes ada 39 guru, Madin ada 2.109 guru, TPQ ada 3.108 guru, Diakonia ada 40 guru.

Sementara pada jenjang SD ada 418 guru dan MI ada 637 guru. Pada jenjang SMP jumlah penerima ada 124 guru. Sementara untuk MTs ada 625 guru dan MA ada 399 guru.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler