Kamis, 20 November 2025

Murianews, KudusSertifikasi halal secara gratis bisa didapatkan para pelaku UMKM di Kudus. Caranya dengan membuat akun terlebih dahulu serta mengikuti rangkaian alur yang diminta.

Kepala Kemenag Kudus, Shony Wardana mengatakan untuk mendaftar sertifikasi halal ini, para pelaku UMKM memang harus melalui serangkaian tahapan.

”Tahap pertama pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. Kemudian mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH (Proses Produk Halal, red),” katanya, Sabtu (25/10/2025). 

Selanjutnya, pelaku usaha melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH. Setelahnya mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

”Nantinya Pendamping Proses Produk Halal (PPH) melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha,” sambungnya. 

Kemudian, BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terkait laporan hasil Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen, red).

Sementara itu, pelaku usaha menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH. Setelah itu melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk

”Dari BPJPH nantinya menerbitkan sertifikasi halal. Pelaku usaha kemudian mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL serta mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk,” terangnya. 

Manfaatkan Program...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler