Jumat, 29 September 2023

Anak Berkebutuhan Khusus Bisa Ikut PPDB SMA/SMK Negeri di Kudus, Ini Syaratnya

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 2 Juni 2023 20:04:11
Ilustrasi PPDB SMA/SMK.
Murianews, Kudus – Anak berkebutuhan khusus bisa ikut penerimaan peserta didik baru SMA/SMK Negeri di Kudus, Jawa Tengah. Hanya, ada beberapa ketentuan atau persyaratan agar mereka bisa bersekolah di kelas reguler.

Plt Kasi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Didik Sumardiyanto mengatakan, ada pendaftaran inklusi di SMA/SMK untuk anak berkebutuhan khusus. Pendaftaran bisa dilaksanakan secara daring atau luring yang diatur secara mandiri oleh satuan pendidikan masing-masing.

’’Pendaftaran dan seleksi inklusi mulai tanggal 5 sampai 7 Juni 2023, pengumuman hasil di tanggal 9 Juni 2023. Lokasinya di masing-masing sekolah,’’ katanya, Jumat (2/6/2023).

Baca: Siap-Siap, Ini Jadwal PPDB SMA/SMK

Ia menjelaskan, saat mendaftar anak berkebutuhan khusus harus menyertakan surat keterangan lulus (SKL), foto kopi KTP orang tua atau wali, hingga kartu keluarga dan menunjukkan aslinya.

Kemudian ada surat keterangan rekomendasi hasil asesmen dari psikolog atau tim yang dibentuk secara khusus oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Surat keterangan ini, sambung dia, menyatakan jika anak berkebutuhan khusus itu mampu belajar di kelas regular.

’’Untuk sekarang semua sekolah tidak boleh menolak anak berkebutuhan khusus yang sudah lolos asesmen dari SLB Negeri. Asal dari asesmen bisa dan memenuhi persyaratan kesehatan untuk program keahlian yang akan dimasuki,’’ jelasnya.

Menurutnya, tata cara seleksi dilaksanakan sebelum pendaftaran reguler dengan penentuan seleksi didasarkan pada pendaftar lebih awal. Calon peserta didik yang sudah diterima pada seleksi inklusi tidak bisa mengikuti PPDB reguler.

Baca: Disdikpora Kudus Siapkan Juknis PPDB SMP, Termasuk Zonasi

Lebih lanjut, sambung Didik, pengumuman penerimaan peserta didik baru Inklusi dilakukan di sekolah masing-masing dan/atau dilakukan secara daring di website https://ppdb.jatengprov.go.id.

Sebagai informasi, inklusi bagi ABK ini sudah diatur dalam petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB ini juga sudah keluar dalam surat keputusan kepala dinas pendidokan dam kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, nomor 420/07038.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar