Kamis, 20 November 2025


Desakan ini dilayangkan melalui surat yang dilayangkan untuk YP UMK yang ditembuskan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui dirjen dikti.

Tak hanya itu, surat yang dilayangkan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Bupati Kudus, Ketua DPRD Kudus, unsur Forkopimda Kudus, hingga owner UMK yang merupakan perusahaan-perusahaan besar yang ada di Kudus.

Baca juga: Sikap WR 1 UMK ke Wisudawan Dianggap Tak Pantas, Bupati Kudus: Pulangkan Saja

Ketua IKA FH UMK Akhwan Sukandar mengatakan, surat yang dikirimkan ini meminta kepada YP UMK untuk memberhentikan Wakil Rektor 1 yang juga dosen di Fakultas Hukum Dr Sulistyowati. Pihaknya sangat prihatin adanya persoalan yang menimpa wisudawan terbaik Annisya’ Qona’ah atas adanya perilaku tidak baik yang dilakukan WR 1 Dr Sulistyowati.

”Kami minta YP UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati sebagai wakil rektor 1 dan pengajar atau dosen di fakultas hukum. Surat sudah kami kirimkan dan diterima hari ini kepada yayasan" katanya, Senin (5/6/2023).
Ia menjelaskan, tindakan yang sudah dilakukan WR 1 dan menjadi pergunjingan masyarakat luas yang ada berdampak pada tercemarnya nama besar UMK. Kemudian, bisa menurunkan animo masyarakat untuk mengenyam pendidikan di UMK.Selain itu, membuat ketidaknyamanan civitas akademika dan seluruh warga UMK dalam bekerja dan menuntut ilmu.”Lalu kegiatan yang dilakukannya (WR1) tidak berdasarkan aturan. Tetapi berdasar selera yang bersangkutan. Motivasi kami hanya untuk memperjuangkan dan melindungi nama baik UMK,” ungkapnya. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler