Namun, ada beberapa sekolah yang menggunakan metode luring. Seperti SMP 3 Dawe, SMP 3 Satu Atap Gebog, dan SMP 3 Satu Atap Undaan yang pendaftarannya akan dimulai pada 23-30 Juni 2023.
ini, jalur zonasi memiliki persentase terbanyak dengan minimal 50 persen dari kuota peserta didik yang diterima sekolah.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, zonasi merupakan jarak terdekat antara wilayah desa dengan satuan pendidikan yang sudah ditetapkan oleh kepala dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
”Perhitungannya pakai jarak tempuh koordinat dari domisili rumah, menuju satuan pendidikan menggunakan google maps,” katanya, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan, domisili calon peserta didik tersebut, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.Berikut wilayah zonasi pada masing-masing SMP yang mengikuti PPDB online di http://kudus.siap-ppdb.com ataupun melalui luring. Untuk lebih jelas silahkan klik tautan ini.
Murianews, Kudus – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kabupaten Kudus akan dimulai 19-23 Juni 2023 mendatang dengan metode daring.
Namun, ada beberapa sekolah yang menggunakan metode luring. Seperti SMP 3 Dawe, SMP 3 Satu Atap Gebog, dan SMP 3 Satu Atap Undaan yang pendaftarannya akan dimulai pada 23-30 Juni 2023.
Dalam
PPDB yang digelar online ini, jalur zonasi memiliki persentase terbanyak dengan minimal 50 persen dari kuota peserta didik yang diterima sekolah.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP di Kudus Dibagi Empat Jalur, Ini Jadwalnya
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, zonasi merupakan jarak terdekat antara wilayah desa dengan satuan pendidikan yang sudah ditetapkan oleh kepala dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
”Perhitungannya pakai jarak tempuh koordinat dari domisili rumah, menuju satuan pendidikan menggunakan google maps,” katanya, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan, domisili calon peserta didik tersebut, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Berikut wilayah zonasi pada masing-masing SMP yang mengikuti PPDB online di http://kudus.siap-ppdb.com ataupun melalui luring. Untuk lebih jelas silahkan klik tautan ini.
SK Kadinas Penetapan Zonasi PPDB 2023
Editor: Dani Agus