Yayasan dan Rektorat UMK Diberi Waktu Sepekan untuk Selesaikan Masalah WR 1
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 9 Juni 2023 18:53:22
Hal ini diungkapkan saat perwakilan rektorat, yakni Wakil Rektor III, Sugeng Slamet menemui ratusan mahasiswa yang melakukan aksi di depan gedung rektorat, Jumat (9/6/2023) sore.
Aula Ariqurrohman Koordinator Aliansi Mahasiswa Bergerak mengatakan, mahasiswa akan terus untuk mengawal permasalahan yang ada. Itu akan dilakukan sampai ada keputusan yang tepat.
Pihaknya memberikan waktu sepekan, terhitung hingga tanggal 16 Juni 2023 untuk pihak YP UMK dan rektorat menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami berikan waktu 1x7hari untuk menyelesaikan hal ini," katanya, Jumat (9/6/2023).
Ia menjelaskan Aliansi Mahasiswa Bergerak mengambil pernyataan sikap dan beberapa tuntutan. Pertama, pada audiensi di Pendapa Kudus pada Selasa, (6/6/2023) lalu, yayasan pembina UMK sudah mengakui jika pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah beberapa waktu lalu merupakan sebuah kesalahan.
"Kami menuntut yayasan Universitas Muria Kudus untuk menguak aktor intelektual pemecatan bu Siti Masfuah. Kami juga mengecam keras atas pemecatan Kaprodi PGSD secara sepihak yang tanpa menjalankan SOP itu," jelasnya.
BACA JUGA: Perwakilan Rektorat UMK Temui MahasiswaKemudian, Aliansi Mahasiswa Bergerak juga mengutuk dan mengecam keras tindakan WR 1 terhadap pembacaan pembacaan puisi oleh wisudawan terbaik PGSD, Annisya' Qona'ah."Tindakan tersebut (yang diduga dilakukan WR 1,red) merupakan bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat," ungkapnya.Ia menjelaskan, dari sejumlah hal tersebut mengakibatkan tercorengnya nama baik UMK. Sehingga, mereka pun mendesak agar WR 1 diberhentikan."Kami mendesak dan menuntut yayasan UMK untuk memberhentikan ibu Dr Dra Sulistyowati, sebagai wakil rektor 1 dan dosen UMK," jelasnya.Jika sejumlah poin tersebut tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 1x7 hari yang disepakati dalam aksi ini, Aliansi Mahasiswa Bergerak akan kembali melakukan aksi.
Aula Ariqurrohman Koordinator Aliansi Mahasiswa Bergerak mengatakan, mahasiswa akan terus untuk mengawal permasalahan yang ada. Itu akan dilakukan sampai ada keputusan yang tepat.
Pihaknya memberikan waktu sepekan, terhitung hingga tanggal 16 Juni 2023 untuk pihak YP UMK dan rektorat menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami berikan waktu 1x7hari untuk menyelesaikan hal ini," katanya, Jumat (9/6/2023).
Ia menjelaskan Aliansi Mahasiswa Bergerak mengambil pernyataan sikap dan beberapa tuntutan. Pertama, pada audiensi di Pendapa Kudus pada Selasa, (6/6/2023) lalu, yayasan pembina UMK sudah mengakui jika pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah beberapa waktu lalu merupakan sebuah kesalahan.
"Kami menuntut yayasan Universitas Muria Kudus untuk menguak aktor intelektual pemecatan bu Siti Masfuah. Kami juga mengecam keras atas pemecatan Kaprodi PGSD secara sepihak yang tanpa menjalankan SOP itu," jelasnya.



