yang kembali diberlakukan ini. Dalam pelaksanaan tilang ditempat ini pelanggaran kasatmata menjadi prioritas.
”Iya benar, ada tilang di tempat. Tapi memang sekala prioritas yang jelas-jelas melanggar. Kalau di Kudus itu, yang sering (pelanggaran) knalpot brong,” katanya, Sabtu, (10/6/2023).
Ia menjelaskan, saat proses tilang ditempat tersebut dilakukan dengan sejumlah prosedur. Tilang di tempat yang dilakukan harus tetap didampingi oleh perwira.
”Penilangan tetap didampingi oleh perwira, lewat penyidik, dan anggota lalu lintas yang sudah berperan sebagai penyidik pembantu,” jelasnya.
Ia menyebut, selain melakukan penilangan di tempat terhadap para pelanggar kasatmata, pihaknya juga tengah gencar melakukan edukasi-edukasi untuk tertib berlalu lintas. Edukasi dilakukan di sekolah-sekolah dan bekerja sama dengan pihak sekolahan ataupun bekerjasama dengan unsur aparat di desa.”Edukasi ke sekolah kami cek parkiran. Kami data dan kami panggil siswanya beri edukasi agar melengkapi kelengkapan kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot brong. Tapi disini kami tidak beri penindakan. Kami gandeng pihak sekolah dan desa untuk membantu agar warganya tertib lalu lintas,” ungkapnya. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Tilang manual atau tilang di tempat juga berlaku di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan arahan terbaru Polri yang memberlakukan tilang di tempat untuk mendampingi atau menguatkan tilang elektronik yang selama ini sudah berlaku.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo membenarkan adanya
tilang di tempat yang kembali diberlakukan ini. Dalam pelaksanaan tilang ditempat ini pelanggaran kasatmata menjadi prioritas.
”Iya benar, ada tilang di tempat. Tapi memang sekala prioritas yang jelas-jelas melanggar. Kalau di Kudus itu, yang sering (pelanggaran) knalpot brong,” katanya, Sabtu, (10/6/2023).
Baca juga: Polri: Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota yang Sudah Sertifikasi
Ia menjelaskan, saat proses tilang ditempat tersebut dilakukan dengan sejumlah prosedur. Tilang di tempat yang dilakukan harus tetap didampingi oleh perwira.
”Penilangan tetap didampingi oleh perwira, lewat penyidik, dan anggota lalu lintas yang sudah berperan sebagai penyidik pembantu,” jelasnya.
Ia menyebut, selain melakukan penilangan di tempat terhadap para pelanggar kasatmata, pihaknya juga tengah gencar melakukan edukasi-edukasi untuk tertib berlalu lintas. Edukasi dilakukan di sekolah-sekolah dan bekerja sama dengan pihak sekolahan ataupun bekerjasama dengan unsur aparat di desa.
”Edukasi ke sekolah kami cek parkiran. Kami data dan kami panggil siswanya beri edukasi agar melengkapi kelengkapan kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot brong. Tapi disini kami tidak beri penindakan. Kami gandeng pihak sekolah dan desa untuk membantu agar warganya tertib lalu lintas,” ungkapnya.
Editor: Dani Agus