Rabu, 19 November 2025


Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo membenarkan adanya tilang di tempat yang kembali diberlakukan ini. Dalam pelaksanaan tilang ditempat ini pelanggaran kasatmata menjadi prioritas.

”Iya benar, ada tilang di tempat. Tapi memang sekala prioritas yang jelas-jelas melanggar. Kalau di Kudus itu, yang sering (pelanggaran) knalpot brong,” katanya, Sabtu, (10/6/2023).

Baca juga: Polri: Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota yang Sudah Sertifikasi

Ia menjelaskan, saat proses tilang ditempat tersebut dilakukan dengan sejumlah prosedur. Tilang di tempat yang dilakukan harus tetap didampingi oleh perwira.

”Penilangan tetap didampingi oleh perwira, lewat penyidik, dan anggota lalu lintas yang sudah berperan sebagai penyidik pembantu,” jelasnya.
Ia menyebut, selain melakukan penilangan di tempat terhadap para pelanggar kasatmata, pihaknya juga tengah gencar melakukan edukasi-edukasi untuk tertib berlalu lintas. Edukasi dilakukan di sekolah-sekolah dan bekerja sama dengan pihak sekolahan ataupun bekerjasama dengan unsur aparat di desa.”Edukasi ke sekolah kami cek parkiran. Kami data dan kami panggil siswanya beri edukasi agar melengkapi kelengkapan kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot brong. Tapi disini kami tidak beri penindakan. Kami gandeng pihak sekolah dan desa untuk membantu agar warganya tertib lalu lintas,” ungkapnya.  Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler