Sidang Senat Terbuka UMK Rekomendasikan Pemberhentian WR 1 Nonaktif sebagai Dosen Tetap
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 14 Juni 2023 14:49:35
Rekomendasi ini dilayangkan atas kesepakatan dari
hasil senat terbuka UMK yang digelar di Gedung J, Lantai 5 Ruang Seminar, Rabu (14/6/2023).
Hal itu juga sudah dituangkan di surat rekomendasi nomor 009/sen.umk/sek/F.08.01/VI/2023 yang sudah diberikan kepada perwakilan Yayasan Pembina UMK Anis Aminuddin.
Baca juga: WR 1 UMK Nonaktif Tak Hadir dalam Forum Klarifikasi, Ini Tanggapan PWIRektor UMK Prof Darsono mengatakan, senat terbuka yang digelar ini memperhatikan dinamika masalah yang menyangkut Dr Sulistyowati. Lalu, ada juga surat rekomendasi dari senat enam fakultas di UMK, surat rekomendasi dari forum doktor di UMK, dan tuntutan dari ’Aliansi Mahasiswa Bergerak’ UMK.
Ada sejumlah poin rekomendasi yang dibacakan dan dilayangkan Rektor UMK terhadap pihak yayasan. Salah satunya terdapat pada poin nomor tiga, yakni rekomendasi pemberhentian Dr Sulistyowati sebagai dosen tetap.
”Merekomendasikan kepada rektor dan yayasan pembina UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati sebagai dosen tetap Univeristas Muria Kudus (UMK),” kata Prof Darsono, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, civitas akademika UMK juga diimbau agar menjaga suasana kondusif untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan pelaksanaan tridharma. Kemudian, civitas akademika UMK juga diminta untuk menjaga soliditas bersama agar semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.”Yayasan pembina UMK dimohon untuk segera mengambil keputusan agar menghindarkan hal-hal yang tidak produktif,” jelasnya.Sementara itu, Bendahara YP 1 UMK Anis Aminuddin menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari hasil senat terbuka UMK itu.”Akan kami tindaklanjuti dan kami serahkan kepada ketua yayasan. Kami sampaikan dulu,” ungkapnya.Murianews mencoba mengonfirmasikan rekomendasi hasil senat tersebut kepada WR 1 nonaktif Dr Sulistyowati. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.https://youtu.be/mCw7dBMwUVMEditor: Dani Agus
Murianews,Kudus – Universitas Muria Kudus (UMK) merekomendasikan pemberhentian wakil rektor (WR) 1 nonaktif Dr Sulistyowati sebagai dosen tetap kepada Yayasan Pembina UMK.
Rekomendasi ini dilayangkan atas kesepakatan dari
hasil senat terbuka UMK yang digelar di Gedung J, Lantai 5 Ruang Seminar, Rabu (14/6/2023).
Hal itu juga sudah dituangkan di surat rekomendasi nomor 009/sen.umk/sek/F.08.01/VI/2023 yang sudah diberikan kepada perwakilan Yayasan Pembina UMK Anis Aminuddin.
Baca juga: WR 1 UMK Nonaktif Tak Hadir dalam Forum Klarifikasi, Ini Tanggapan PWI
Rektor UMK Prof Darsono mengatakan, senat terbuka yang digelar ini memperhatikan dinamika masalah yang menyangkut Dr Sulistyowati. Lalu, ada juga surat rekomendasi dari senat enam fakultas di UMK, surat rekomendasi dari forum doktor di UMK, dan tuntutan dari ’Aliansi Mahasiswa Bergerak’ UMK.
Ada sejumlah poin rekomendasi yang dibacakan dan dilayangkan Rektor UMK terhadap pihak yayasan. Salah satunya terdapat pada poin nomor tiga, yakni rekomendasi pemberhentian Dr Sulistyowati sebagai dosen tetap.
”Merekomendasikan kepada rektor dan yayasan pembina UMK untuk memberhentikan Dr Dra Sulistyowati sebagai dosen tetap Univeristas Muria Kudus (UMK),” kata Prof Darsono, Rabu (14/6/2023).
Selain itu, civitas akademika UMK juga diimbau agar menjaga suasana kondusif untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan pelaksanaan tridharma. Kemudian, civitas akademika UMK juga diminta untuk menjaga soliditas bersama agar semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.
”Yayasan pembina UMK dimohon untuk segera mengambil keputusan agar menghindarkan hal-hal yang tidak produktif,” jelasnya.
Sementara itu, Bendahara YP 1 UMK Anis Aminuddin menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari hasil senat terbuka UMK itu.
”Akan kami tindaklanjuti dan kami serahkan kepada ketua yayasan. Kami sampaikan dulu,” ungkapnya.
Murianews mencoba mengonfirmasikan rekomendasi hasil senat tersebut kepada WR 1 nonaktif Dr Sulistyowati. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
https://youtu.be/mCw7dBMwUVM
Editor: Dani Agus