Terlebih, kabar rekomendasi pemberhentian Dr Sulistiyowati sebagai dosen tetap kini sudah didengar oleh tim kuasa hukumnya dari Unit Bantuan Hukum DPC Peradi.
Shindu Arief membenarkan kalau kliennya akan mengambil langkah hukum jika memang diberhentikan menjadi dosen tetap. Apalagi ada suara rekomendasi pemberhentian dilakukan karena adanya desak-desakan dari pihak lain.
Pihaknya kini masih menunggu kepastian surat pemberhentian yang dimungkinkan diterima oleh kliennya. ”Untuk penonaktifan sudah kami terima. Hari ini kami peroleh informasi ada rekomendasi pemberhentian. Jika memang ada pemberhentian, kami akan melakukan hukum dan melakukan gugatan ke pengadilan,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Sementara tim kuasa hukum lainnya, Karman Satto menyebut, banyak peluang untuk melakukan upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya. Pihak tim kuasa hukum, saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut.
”Subtansinya itu klien kami diberhentikan karena desakan pihak lain atau ada pertimbangan hukum lainnya. Kami juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini. Yang jelas kita tunggu dan pelajari SK pemberhentiannya nanti. Baru secepatnya kami kita gugat ke pengadilan,” ujarnya.Sedangkan, Dr Sulistyowati menyebut sangat prihatin dan sedih atas kemelut persoalan yang terjadi. Pihaknya menegaskan, jika tidak pernah merasa dan melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Pihaknya juga menilai, ada yang memanfaatkan mahasiswa tersebut.”Sekali lagi saya tegaskan, tak pernah merasa dan tak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Sayangnya mahasiwa itu dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai Wakil Rektor I,” imbuhnya. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Wakil Rektor (WR) 1 Universitas Muria Kudus (UMK) nonaktif akan menempuh jalur hukum atas persoalan yang kini menimpanya.
Terlebih, kabar rekomendasi pemberhentian Dr Sulistiyowati sebagai dosen tetap kini sudah didengar oleh tim kuasa hukumnya dari Unit Bantuan Hukum DPC Peradi.
Ketua Tim Kuasa hukum
WR 1 nonaktif Shindu Arief membenarkan kalau kliennya akan mengambil langkah hukum jika memang diberhentikan menjadi dosen tetap. Apalagi ada suara rekomendasi pemberhentian dilakukan karena adanya desak-desakan dari pihak lain.
Baca juga: WR 1 UMK Nonaktif Tak Hadir dalam Forum Klarifikasi, Ini Tanggapan PWI
Pihaknya kini masih menunggu kepastian surat pemberhentian yang dimungkinkan diterima oleh kliennya. ”Untuk penonaktifan sudah kami terima. Hari ini kami peroleh informasi ada rekomendasi pemberhentian. Jika memang ada pemberhentian, kami akan melakukan hukum dan melakukan gugatan ke pengadilan,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Sementara tim kuasa hukum lainnya, Karman Satto menyebut, banyak peluang untuk melakukan upaya hukum yang bisa dilakukan kliennya. Pihak tim kuasa hukum, saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut.
”Subtansinya itu klien kami diberhentikan karena desakan pihak lain atau ada pertimbangan hukum lainnya. Kami juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini. Yang jelas kita tunggu dan pelajari SK pemberhentiannya nanti. Baru secepatnya kami kita gugat ke pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan, Dr Sulistyowati menyebut sangat prihatin dan sedih atas kemelut persoalan yang terjadi. Pihaknya menegaskan, jika tidak pernah merasa dan melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Pihaknya juga menilai, ada yang memanfaatkan mahasiswa tersebut.
”Sekali lagi saya tegaskan, tak pernah merasa dan tak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Sayangnya mahasiwa itu dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai Wakil Rektor I,” imbuhnya.
Editor: Dani Agus