Pemecatan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Pembina (YP) UMK bernomor 03/YM/Kep/G.40.09/VI 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Dr Dra Sulistyowati sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UMK.
Surat yang dikeluarkan, Kamis (15/6/2023) ini, sudah ditandatangani Ketua Umum YP UMK J Wahyu Wardhana dan Sekretaris Umum YP UMK Tono Martono.
Pemberhentian dengan tidak hormat ini juga disampaikan Yusuf Istanto, Kuasa Hukum YP dan Rektorat UMK kepada awak media di ruang VVIP Gedung Rektorat UMK.
Yusuf Istanto mengatakan, per tanggal 16 Juni 2023 yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari UMK. Dr Sulistyowati juga sudah tidak mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Perhari ini, Dr Sulistyowati sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai dosen tetap dan sudah tidak menjadi bagian dari UMK,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penggalian fakta yang telah dilakukan oleh tim pencari fakta dan ditemukan adanya pelanggaran berat terkait aturan kepegawaian UMK.”Bukan atas dasar
dari mahasiswa, tapi memang dari hasil investigasi tim pencari fakta yang sudah mendapatkan banyak bukti, seperti chat whatsapp, surat tertulis, hingga keterangan saksi lainnya,” ungkapnya.Lebih lanjut, ia menyebut ada lima poin lebih pelanggaran yang dilakukan oleh Dr Sulistyowati. Meski demikian, pihaknya tidak merincikan semua pelanggaran tersebut.”Salah satunya yakni penyalahgunaan wewenang beliau sebagai WR 1,” tegasnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus – Wakil Rektor (WR) 1 nonaktif Universitas Muria Kudus (UMK) Dr Sulistyowati dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat, Jumat (16/6/2023).
Pemecatan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Pembina (YP) UMK bernomor 03/YM/Kep/G.40.09/VI 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Dr Dra Sulistyowati sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UMK.
Surat yang dikeluarkan, Kamis (15/6/2023) ini, sudah ditandatangani Ketua Umum YP UMK J Wahyu Wardhana dan Sekretaris Umum YP UMK Tono Martono.
Baca: Mahasiswa UMK Bakal Kawal Persoalan WR 1 Nonaktif Hingga Rampung
Pemberhentian dengan tidak hormat ini juga disampaikan Yusuf Istanto, Kuasa Hukum YP dan Rektorat UMK kepada awak media di ruang VVIP Gedung Rektorat UMK.
Yusuf Istanto mengatakan, per tanggal 16 Juni 2023 yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari UMK. Dr Sulistyowati juga sudah tidak mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Perhari ini, Dr Sulistyowati sudah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai dosen tetap dan sudah tidak menjadi bagian dari UMK,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Baca: Wakil Rektor 1 UMK Nonaktif Akan Tempuh Jalur Hukum
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penggalian fakta yang telah dilakukan oleh tim pencari fakta dan ditemukan adanya pelanggaran berat terkait aturan kepegawaian UMK.
”Bukan atas dasar
deadline dari mahasiswa, tapi memang dari hasil investigasi tim pencari fakta yang sudah mendapatkan banyak bukti, seperti chat whatsapp, surat tertulis, hingga keterangan saksi lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut ada lima poin lebih pelanggaran yang dilakukan oleh Dr Sulistyowati. Meski demikian, pihaknya tidak merincikan semua pelanggaran tersebut.
”Salah satunya yakni penyalahgunaan wewenang beliau sebagai WR 1,” tegasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi