Pemecatan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Pembina UMK No. 03/YM/Kep/G.40.09/VI 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UMK.
Ketua Tim Kuasa Hukum Shindu Arief mengatakan, hingga Jumat,(16/6/2023) siang, baik tim kuasa hukum ataupun kliennya belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari Yayasan Pembina (YP) UMK tersebut.
”Sampai saat ini, baik kami ataupun klien kami belum menerima salinan SK pemberhentian itu, kami baru dengar kabar itu dari awak media," katanya, Jumat (16/6/2023).
Sebelum adanya kabar tersebut, pihaknya sudah sempat melayangkan surat audiensi kepada Yayasan Pembina (YP) UMK untuk 21 Juni 2023. Namun, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan SK yang didapatkan sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
”Audiensi benar memang sebelumnya kami ajukan, tapi adanya kabar ini kami akan koordinasi lagi dengan tim kuasa hukum yang lain. Nanti langkah lebih lanjut, baik tentang audiensi ataupun langkah hukum yang akan kami ambil, akan kami informasikan lagi. Kami masih menunggu salinan SK-nya,” jelasnya.Diketahui, pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan Dr Sulistyowati ini, berlaku mulai 16 Juni 2023. Pada waktu itu juga, yang bersangkutan sudah tidak dianggap menjadi bagian dari UMK.Hak kepegawaian juga sudah tidak didapatkan yang bersangkutan setelah pemberhentian itu berlaku. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Kuasa Hukum Dr Sulistyowati menanggapi adanya pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau pemecatan yang dilayangkan Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) kepada kliennya.
Pemecatan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Pembina UMK No. 03/YM/Kep/G.40.09/VI 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat
Dr Dra Sulistyowati sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UMK.
Ketua Tim Kuasa Hukum Shindu Arief mengatakan, hingga Jumat,(16/6/2023) siang, baik tim kuasa hukum ataupun kliennya belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dari Yayasan Pembina (YP) UMK tersebut.
Baca juga: WR 1 Nonaktif UMK Dr Sulistyowati Dipecat
”Sampai saat ini, baik kami ataupun klien kami belum menerima salinan SK pemberhentian itu, kami baru dengar kabar itu dari awak media," katanya, Jumat (16/6/2023).
Sebelum adanya kabar tersebut, pihaknya sudah sempat melayangkan surat audiensi kepada Yayasan Pembina (YP) UMK untuk 21 Juni 2023. Namun, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan SK yang didapatkan sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
”Audiensi benar memang sebelumnya kami ajukan, tapi adanya kabar ini kami akan koordinasi lagi dengan tim kuasa hukum yang lain. Nanti langkah lebih lanjut, baik tentang audiensi ataupun langkah hukum yang akan kami ambil, akan kami informasikan lagi. Kami masih menunggu salinan SK-nya,” jelasnya.
Diketahui, pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan Dr Sulistyowati ini, berlaku mulai 16 Juni 2023. Pada waktu itu juga, yang bersangkutan sudah tidak dianggap menjadi bagian dari UMK.
Hak kepegawaian juga sudah tidak didapatkan yang bersangkutan setelah pemberhentian itu berlaku.
Editor: Dani Agus