Terlebih, keputusan ini sesuai dengan apa yang mereka tuntut saat melakukan aksi di depan Gedung Rektorat UMK beberapa waktu lalu.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Bergerak Aula Ariqurrohman, berterima kasih kepada rektorat yang sebelumnya sudah memberikan surat rekomendasi pemberhentian tersebut. Pihaknya juga sangat menyambut baik langkah dari yayasan yang sudah menindaklanjuti dan menyikapi serius persoalan yang ada.
”Alhamdulillah, yayasan benar-benar menyikapi persoalan yang ada dengan serius, dan hingga keluarnya surat pemberhentian untuk yang bersangkutan,” katanya, Jumat (16/6/2023).
memang sangat peduli dengan almamater. Mahasiswa tidak akan diam begitu saja ketika ada hal-hal yang tidak baik yang terjadi di lingkungan kampus.
”Ini sudah selesai, kami puas dan sangat menyambut baik keputusan dari yayasan ini,” ungkapnya.Sementara Kuasa Hukum Yayasan dan Rektorat UMK Yusuf Istanto menyampaikan banyak terimakasih kepada Aliansi Mahasiswa yang tidak hanya menuntut saja, namun tapi juga menyediakan tambahan data konkrit sebagai bahan evaluasi.Selain itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum UMK juga mendukung dengan berbagai data pelanggaran baik secara lisan ataupun tertulis. Hal-hal ini tentu membantu tim pencari fakta dalam melakukan serangkaian investigasi.”Tim mendapatkan banyak bukti, seperti chat WA, surat tertulis, keterangan dari berbagai pihak,” jelasnya. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Keputusan Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus (UMK) untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap Dr Sulistyowati menjadi angin segar bagi
Aliansi Mahasiswa Bergerak UMK.
Terlebih, keputusan ini sesuai dengan apa yang mereka tuntut saat melakukan aksi di depan Gedung Rektorat UMK beberapa waktu lalu.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Bergerak Aula Ariqurrohman, berterima kasih kepada rektorat yang sebelumnya sudah memberikan surat rekomendasi pemberhentian tersebut. Pihaknya juga sangat menyambut baik langkah dari yayasan yang sudah menindaklanjuti dan menyikapi serius persoalan yang ada.
Baca juga: Dipecat dari UMK, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Dr Sulistyowati
”Alhamdulillah, yayasan benar-benar menyikapi persoalan yang ada dengan serius, dan hingga keluarnya surat pemberhentian untuk yang bersangkutan,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Ia menjelaskan, mahasiswa yang sebagai
agen of change memang sangat peduli dengan almamater. Mahasiswa tidak akan diam begitu saja ketika ada hal-hal yang tidak baik yang terjadi di lingkungan kampus.
”Ini sudah selesai, kami puas dan sangat menyambut baik keputusan dari yayasan ini,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Yayasan dan Rektorat UMK Yusuf Istanto menyampaikan banyak terimakasih kepada Aliansi Mahasiswa yang tidak hanya menuntut saja, namun tapi juga menyediakan tambahan data konkrit sebagai bahan evaluasi.
Selain itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum UMK juga mendukung dengan berbagai data pelanggaran baik secara lisan ataupun tertulis. Hal-hal ini tentu membantu tim pencari fakta dalam melakukan serangkaian investigasi.
”Tim mendapatkan banyak bukti, seperti chat WA, surat tertulis, keterangan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Editor: Dani Agus