Rabu, 19 November 2025


Hal ini diwacanakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan pasal 154 ayat 3, yakni zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Rencana tersebut tak disambut baik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus. Sekretaris PCNU Kudus Kisbiyanto mengatakan, jika rencana menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika bukanlah suatu hal yang realistis.

Baca juga: Pekerja dan Petani Tembakau Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law  

”Itu cara yang tidak masuk akal, tidak realistis, tidak menjadi suatu hal yang penting menjadikan tembakau yang jadi bahan dasar rokok sejajar dengan zat adiktif lain,” katanya, usai menjadi narasumber di Seminar Telaah RUU Kesehatan: mengkaji tembakau dari berbagai prespektif di Gedung PKM IAIN Kudus, Sabtu (17/6/2023).

Jika memang hal itu terjadi, secara tidak langsung ’mengharamkan’ tembakau. Tembakau, lanjut dia, yang kemudian diolah menjadi industri rokok itu bukan merupakan bahan yang haram, sebagaimana itu juga bukan hal wajib.
”Menyikapi segala sesuatu harus apa adanya. Tembakau itu tidak dilarang, dan tidak diwajibkan, ya dalam hukum islam itu mubah. Memproduksi tembakau sampai jadi rokok juga suatu hal yang mubah, tidak haram. Kalau merokok itu makruh,” jelasnya.Ia menyebut, rencana penyetaraan tembakau dengan zat adiktif yang sama juga mengharamkan rokok itu sangatlah hal yang tidak tepat. Begitu juga, dari sisi budaya, tembakau yang menjadi rokok memiliki artikulasi yang tinggi.”Tembakau yang diubah menjadi rokok punya khasan tertentu diberbagai daerah. Ini suatu hasil cipta manusia yang memiliki budaya yang tinggi. Bagaimana mungkin ’diharamkan’, itu tidak fair,” ungkapnya. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar