Polemik The Sato Hotel Kudus Tak Kunjung Kelar, Kerusakan Rumah Warga semakin Parah
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 20 Juni 2023 13:08:24
Di rumah milik Beny Djunaedi yang berada di utara hotel di Desa Kramat, Kecamatan Kota, mengalami rusak dan retak pada tembok yang semakin lebar. Kondisi retak juga terjadi di anak tangga rumah yang menuju ke lantai dua. Bangunan rumah juga jelas terlihat miring ke arah utara.
Begitu juga, dengan rumah Benny Gunawan yang berada di sebelah timur hotel. Retaknya dinding rumah semakin hari semakin melebar.
Baca juga: IMB The Sato Hotel Kudus Kembali Dibatalkan PTUN, Begini Sikap PemkabRusaknya rumah-rumah ini, diduga akibat pembangunan
The Sato Hotel yang melanggar garis sempadan. Bahkan, terlihat jelas sebagian bangunan hotel tersebut menempel dan menjorok ke arah rumah Benny Gunawan.
”Kondisi rumah saat ini semakin parah, jika masuk terlihat strukturnya, slupnya putus, dindingnya pecah tambah parah. Kalau itu dibiarkan terus menerus akan berpotensi rumahnya roboh. Apalagi ini sudah berjalan sekitar empat tahun semakin hari semakin parah,” kata Budy Supriyatno, kuasa hukum warga, Selasa (20/6/2023).
Ia menjelaskan, warga sudah mengajukan gugatan terhadap IMB The Sato Hotel sejak awal pembangunannya yakni pada tahun 2017. Total ada tiga gugatan ke pengadilan tata usaha yang telah dilakukan warga sekitar hotel tersebut.
”Gugatan pertama sudah dimenangkan oleh warga dan Pengadilan memerintahkan Pemda Kudus harus membatalkan dan harus mencabut IMB The Sato Hotel. Tetapi, setelah itu malah ada IMB yang kedua,” jelasnya.Selanjutnya, warga mengajukan gugatan kedua kalinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima pengadilan dengan alasan penggugat yang saat itu atas nama Benny Gunawan tidak memiliki IMB bangunan rumahnya.Kini pihaknya kembali melayangkan gugatan lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, berganti nama penggugat yakni Beny Djunaedi, nomor perkara 27/G/2023/PTUN.”Sudah masuk tahap pemeriksaan ditempat, sudah diperiksa garis sempadanya kemarin. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti baru, sudah ada IMB ataupun PBB warga,” ungkapnya. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Polemik The Sato Hotel Kudus, dengan warga yang merasa dirugikan akibat pembagunan hotel tersebut belum masih berlanjut. Terlebih, rumah warga sekitar semakin lama semakin mengalami kerusakan parah.
Di rumah milik Beny Djunaedi yang berada di utara hotel di Desa Kramat, Kecamatan Kota, mengalami rusak dan retak pada tembok yang semakin lebar. Kondisi retak juga terjadi di anak tangga rumah yang menuju ke lantai dua. Bangunan rumah juga jelas terlihat miring ke arah utara.
Begitu juga, dengan rumah Benny Gunawan yang berada di sebelah timur hotel. Retaknya dinding rumah semakin hari semakin melebar.
Baca juga: IMB The Sato Hotel Kudus Kembali Dibatalkan PTUN, Begini Sikap Pemkab
Rusaknya rumah-rumah ini, diduga akibat pembangunan
The Sato Hotel yang melanggar garis sempadan. Bahkan, terlihat jelas sebagian bangunan hotel tersebut menempel dan menjorok ke arah rumah Benny Gunawan.
”Kondisi rumah saat ini semakin parah, jika masuk terlihat strukturnya, slupnya putus, dindingnya pecah tambah parah. Kalau itu dibiarkan terus menerus akan berpotensi rumahnya roboh. Apalagi ini sudah berjalan sekitar empat tahun semakin hari semakin parah,” kata Budy Supriyatno, kuasa hukum warga, Selasa (20/6/2023).
Ia menjelaskan, warga sudah mengajukan gugatan terhadap IMB The Sato Hotel sejak awal pembangunannya yakni pada tahun 2017. Total ada tiga gugatan ke pengadilan tata usaha yang telah dilakukan warga sekitar hotel tersebut.
”Gugatan pertama sudah dimenangkan oleh warga dan Pengadilan memerintahkan Pemda Kudus harus membatalkan dan harus mencabut IMB The Sato Hotel. Tetapi, setelah itu malah ada IMB yang kedua,” jelasnya.
Selanjutnya, warga mengajukan gugatan kedua kalinya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima pengadilan dengan alasan penggugat yang saat itu atas nama Benny Gunawan tidak memiliki IMB bangunan rumahnya.
Kini pihaknya kembali melayangkan gugatan lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, berganti nama penggugat yakni Beny Djunaedi, nomor perkara 27/G/2023/PTUN.
”Sudah masuk tahap pemeriksaan ditempat, sudah diperiksa garis sempadanya kemarin. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti baru, sudah ada IMB ataupun PBB warga,” ungkapnya.
Editor: Dani Agus