(Kasatkamling) di setiap desa di Kabupaten Kudus juga sudah dibentuk dan dikumpulkan dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Kudus, Rabu (21/6/2023).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, apel yang digelar ini merupakan salah satu cara Polri dalam upaya menggeliatkan atau merevitalisasi kembali Satkamling yang ada di Kudus.
Semangat dan optimalisasi peran awak Satkamling yang ada diharapkan mampu mengemban fungsi kepolisian terbatas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
”Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” katanya.
Terlebih, sambung Kapolres, Satkamling memiliki peran sentral dalam upaya pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) menghadapi pemilu 2024 serentak nanti.Satkamling juga disebut menjadi garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada kelurahan/desa untuk mengantisipasi potensi kejahatan dan bisa melakukan pencegahan.”Satkamling harus betul-betul bisa menjadi
sistem di lingkungannya masing masing. Jangan ada perpecahan karena perbedaan pilihan, karena persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal utama yang harus dipertahankan serta kita jaga bersama,” ungkapnya. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali digeliatkan menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Ketua
Satuan Keamanan Lingkungan (Kasatkamling) di setiap desa di Kabupaten Kudus juga sudah dibentuk dan dikumpulkan dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Kudus, Rabu (21/6/2023).
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, apel yang digelar ini merupakan salah satu cara Polri dalam upaya menggeliatkan atau merevitalisasi kembali Satkamling yang ada di Kudus.
Baca juga: Jumlah DPT Kudus untuk Pemilu 2024 Sebanyak 642.666 Pemilih
Semangat dan optimalisasi peran awak Satkamling yang ada diharapkan mampu mengemban fungsi kepolisian terbatas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
”Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” katanya.
Terlebih, sambung Kapolres, Satkamling memiliki peran sentral dalam upaya pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) menghadapi pemilu 2024 serentak nanti.
Satkamling juga disebut menjadi garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada kelurahan/desa untuk mengantisipasi potensi kejahatan dan bisa melakukan pencegahan.
”Satkamling harus betul-betul bisa menjadi
cooling sistem di lingkungannya masing masing. Jangan ada perpecahan karena perbedaan pilihan, karena persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal utama yang harus dipertahankan serta kita jaga bersama,” ungkapnya.
Editor: Dani Agus