Rabu, 19 November 2025

Dalam surat edaran nomor 14 tahun 2023 itu, poinnya yakni tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai hal yang wajib. Selain itu  ketika melaksanakan pun tidak boleh membebani orang tua wali.

Merespon hal tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus langsung merespon positif kebijakan ini. Mereka langsung  menyosialisasikan edaran terbaru itu ke sekolah-sekolah melalui masing-masing korwil.

"Setelah surat edaran keluar, langsung kami bagikan ke Korwil untuk dilanjutkan ke sekolah-sekolah," kata Anggun Nugroho, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Senin (26/6/2023).

Dinas pun sepakat dengan edaran terkait kegiatan wisuda tersebut yang memang seharusnya tidak diwajibkan. Selain itu juga  tidak boleh membebani orang tua wali.

BACA JUGA: Muncul Keluhan Soal Wisuda Sekolah, Disdikpora Kudus Buka SuaraBerikutnya, kegiatan seperti wisuda yang digelar di satuan pendidikan juga harus melibatkan komite sekolah dengan musyawarah bersama orang tua wali. Hal tersebut sesuai dengan  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah."Kami sangat sepakat akan hal itu, prinsipnya wisuda itu jika tidak merupakan kewajiban dan tidak memberatkan, jika ada yang keberatan ya jangan," jelasnya.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar