Kamis, 20 November 2025

Mereka memanfaatkan dengan baik program tersebut dengan membayar pajak kendaraan yang sebelumnya mengalami keterlambatan.

Diketahui, program bebas sanksi administrasi bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pembayaran pajak ini, berlaku mulai 26 Apri - 21 Juni 2023. Kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh pemilik kendaraaan yang nunggak pajak.

Sukatmo, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kudus mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi itu saat ini sudah ditutup. Banyak pemilik kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat yang memanfaatkan program itu.

Meski menunggak PKB, masyarakat hanya membayar pokok dan tidak dikenakan sanksi keterlambatan PKB. Fasilitas ini paling tidak meringankan para wajib pajak pemilik kendaraan.

"Total yang memanfaatkan program penghapusan sanksi ini, ada 19.786 objek kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat," katanya, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA: Buruan Perpanjang, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi IniDari belasan ribu kendaraan itu, sambung dia, mengalami tunggakan pajak yang beragam, mulai satu tahun hingga belasan tahun lamanya. Tak tanggung-tanggung, total biaya sanksi yang dibebaskan mencapai miliaran."Jumlah nominal sanksi yang dibebaskan itu mencapai Rp 1.406.479.000," ujarnya.Antusias masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut, sudah diantisipasi oleh UPPD Samsat. Caranya, dengan menambah pelayanan mobil Samsat Siaga yang dialokasikan di halaman kantor Samsat.Sehingga, meski ada peningkatan jumlah pembayar pajak kendaraan dari hari biasa, bisa terlayani dengan maksimal."Kemarin kami maksimalkan samsat siaga ikut melayani di depan halaman samsat Kudus," ungkapnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler