Pelaku tersebut merupakan RA (33) warga Kecamatan Kota, Kudus. Pelaku ini, juga merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Sementara korbannya atau pemilik motor yang dirusak yakni Failin Rudi, yang merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian pada Senin (3/7/2023) sore. Sebelumnya, aksi pelaku melakukan perusakan motor dengan sajam terjadi pada Sabtu (20/5/2023), dan dilaporkan ke Polsek Kota. Aksi perusakan motor itu juga sempat viral dengan video yang beredar di media sosial.
"Setelah itu kami lakukan penyelidikan, tapi pelaku yang jadi tukang parkir itu sempat melarikan diri, tidak berada di tempat kerja. Hingga akhirnya kami pantau hingga lengah dan kami tangkap pelaku,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, kejadian perusakan motor ini berawal saat keduanya saling berpapasan. Namun saat itu, terjadi senggolan antar kendaraan kedua belah pihak dan menjadikan cek-cok.
"Pelaku yang tidak terima langsung mengeluarkan sajam celurit yang dibawa dan merusak bodi motor korban dengan menggunakan celurit itu. Pengakuan pelaku, sebelum kejadian dia minum miras," jelasnya.Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal berlapis. Selain menggunakan pasal di KUHP, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Darurat.”Kami jerat pasal pengrusakan 406 KUHP junto undang-undang darurat karena menggunakan sajam. Untuk undang-undang darurat itu maksimal 15 tahun dan pengrusakan itu dua tahun, jadi kami lapis dua pasal,” jelasnya. Editor: Budi Santoso
Murianews, Kudus – Polsek Kota berhasil meringkus pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang melakukan perusakan motor pengendara jalan lain menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Kejadian ini berlangsung di Perempatan Johar, turut Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus.
Pelaku tersebut merupakan RA (33) warga Kecamatan Kota, Kudus. Pelaku ini, juga merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Sementara korbannya atau pemilik motor yang dirusak yakni Failin Rudi, yang merupakan warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat kejadian pada Senin (3/7/2023) sore. Sebelumnya, aksi pelaku melakukan perusakan motor dengan sajam terjadi pada Sabtu (20/5/2023), dan dilaporkan ke Polsek Kota. Aksi perusakan motor itu juga sempat viral dengan video yang beredar di media sosial.
"Setelah itu kami lakukan penyelidikan, tapi pelaku yang jadi tukang parkir itu sempat melarikan diri, tidak berada di tempat kerja. Hingga akhirnya kami pantau hingga lengah dan kami tangkap pelaku,” katanya, Rabu (5/7/2023).
BACA JUGA: Viral, Perusakan Motor di Kampus UMK Kudus
Kapolsek menjelaskan, kejadian perusakan motor ini berawal saat keduanya saling berpapasan. Namun saat itu, terjadi senggolan antar kendaraan kedua belah pihak dan menjadikan cek-cok.
"Pelaku yang tidak terima langsung mengeluarkan sajam celurit yang dibawa dan merusak bodi motor korban dengan menggunakan celurit itu. Pengakuan pelaku, sebelum kejadian dia minum miras," jelasnya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal berlapis. Selain menggunakan pasal di KUHP, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Darurat.
”Kami jerat pasal pengrusakan 406 KUHP junto undang-undang darurat karena menggunakan sajam. Untuk undang-undang darurat itu maksimal 15 tahun dan pengrusakan itu dua tahun, jadi kami lapis dua pasal,” jelasnya.
Editor: Budi Santoso