Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Curi burung tetangga, diusir dari kampung. Kajadian ini menimpa remaja berusia 16 tahun yang kedapatan mencuri burung murai di rumah warga Desa Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (14/7/2023).

Remaja putus sekolah ini dirahasiakan identitasnya. Kebetulan tinggal dengan status mengontrak rumah di sekitar tempat kejadian bersama ibu dan ayah tirinya.

Lurah Sunggingan, Rikho Mahardika Gautama membenarkan hal ini. Keputusan itu seperti hukum adat yang berlaku di masyarakat di wilayahnya jika ada seseorang yang bukan warga setempat melakukan tindak kriminal seperti pencurian, harus pergi meninggalkan wilayah Kelurahan Sunggingan.

Sementara jika warga setempat akan diberi waktu satu kali, Jika mengulang perbuatannya, baru akan diminta pergi.

”Tapi dengan catatan korban memaafkan, dan remaja ini sudah dimaafkan korban dan menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia pergi meninggalkan wilayah Kelurahan Sunggingan,” katanya, Jumat (14/7/2023).

Sementara Kapolsek Kota Iptu Subkhan menjelaskan, dalam penegakan hukum mengenal beberapa asas hukum. Salah satunya asas ultimum remedium, dimana proses hukum pidana menjadi jalan terakhir manakala upaya lain sudah tidak bisa dicapai.

”Bentuk konkritnya restoraive justice ini, dengan kerugian dibawah 2,5 juta dari kasus ini. Pertimbangan lain pelaku juga masih 16 tahun, disamping itu disini (Kelurahan Sunggingan,red) ada juga hukum adat yang berlaku,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, sambung Kapolsek, pencurian ini dilakukan baru sekali. Pengakuannya pencurian dilakukan karena faktor ekonomi.

”Pelaku mengaku karena faktor ekonomi, merasa tidak punya uang dan melakukan jalan pintas dengan mencuri itu. Pelaku juga sudah menyesal dan menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler