Rabu, 19 November 2025

Murianews,Kudus - Sebanyak 94 narapidana (napi) atau warga binaan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus mendapat remisi atau pengurangan hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI. Empat Napi di Kudus bahkan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Solichin mengatakan, puluhan Napi di Kudus yang mendapatkan remisi itu, tiga diantaranya merupakan warga binaan perempuan. Mereka juga sudah memenuhi persyaratan seperti minimal sudah menjalani hukuman selama enam bulan, hingga berkelakuan baik.

”94 orang mendapat remisi. Empat diantaranya mendapatkan RU 2 yang langsung dibebaskan hari ini juga," katanya, (17/8/2023).

Sementara untuk 90 Napi di Kudus lainnya yang mendapatkan resmisi atau pengurangan jangka hukuman, dengan waktu beragam. Mulai dari satu sampai lima bulan, mereka mendapat pengurangan hukuman.

”Berdasar besaran perolehan penguran hukuman yang satu bulan ada 39 orang, dua bulan ada 21 orang, tiga bulan 28 orang, empat bulan lima orang, dan lima bulan satu orang,” ujarnya.

Napi di Kudus yang mendapatkan remisi ini merupakan napi yang berasal dari berbagai kasus. Seperti, narkotika, perlindungan anak, pencurian, penggelapan, pembunuhan, hingga perjudian.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler