Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Undaan Kidul Surotot kini bergulir di meja hijau. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sudah mulai digelar pekan ini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba mengatakan, sidang kasus korupsi Kades Undaan Kidul tersebut baru berjalan satu kali dengan agenda pembacaan dakwaan.

’’Sudah mulai persidangan. Sidang baru satu kali dakwaan, Rabu (23/8/2023),’’ katanya Minggu, (27/8/2023).

Ia menjelaskan pekan depan sidang yang kembali bergulir yakni pembuktian saksi. Kejaksaan Negeri Kudus sudah menyiapkan lima orang saksi untuk menghadiri persidangan nanti.

’’Saksi-saksi sekitar pemerintahan desa, seperti perangkat desa. Untuk saksi ahli saat ini belum,’’ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Suroto ditahan saat masih aktif menjabat menjadi Kepala Desa Undaan Kidul. Selasa (11/7/2023). Suroto ditenggarai terlibat kasus korupsi APBDes yang bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong pada 2020, 2021, dan 2023.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 408.300.000.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler