Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pria di Kudus tega mencabuli anak perempuan yang masih di bawah umur. Modusnya, mengaku sebagai habib dan bisa menyembuhkan anak perempuan tersebut dengan cara supranatural.

Pelaku diketahui berinisial IM yang membuat tak berdaya seorang anak perempuan di sebuah penginapan, pada akhir tahun 2020 lalu. Saat ini kasus pencabulan ini sudah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kudus.

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, dalam persidangan yang sudah bergulir beberapa kali terungkap sebuah fakta. Di mana, sebelum kejadian, terdakwa terlebih dulu melakukan kerjasama dengan orang tua korban.

”Terdakwa mengaku jika ada kerjasama itu berupa investasi. Tapi hasil tidak pernah diberikan orang tua korban,” katanya, Selasa (5/9/2023).

Karena hal itu, sambung dia, terdakwa mengaku jengkel kepada orang tua korban. Hingga akhirnya munculah niat untuk mengelabuhi korban dengan mengaku sebagai habib.

Saat itu, terdakwa mengelabuhi orang tua korban dengan dalih putrinya terkena guna-guna dan harus segera diobati dengan diberikan benteng karomah yang dimilki terdakwa.

Hingga akhirnya, proses pengobatan terhadap korban yang saat itu masih berusia 12 tahun dilakukan di sebuah penginapan. Saat pengobatan, orang tuanya tidak diperbolehkan masuk kamar, hanya terdakwa dan korban yang diperbolehkan masuk kamar.

”Bilangnya harus segera diobati dengan karomah benteng dari terdakwa. Terdakwa bilang kalau tidak segera diobati bisa meninggal,” ujarnya.

Kesempatan inilah lantas dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan aksi pencabulan tersebut. ”Sebelum itu, dalih pengobatan juga dilakukan lewat jarak jauh. Terdakwa mengaku modus itu dilakukan karena menurutnya orang tua korban tak pernah mengasih keuntungan atas investasi yang diberikan,” ucapnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler