Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Kepemimpinan di sejumlah daerah di Jawa Tengah saat ini di jabat Penjabat (Pj) Bupati. Tak terkecuali, Kabupaten Kudus yang saat ini dijabat PJ Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan.

Bergas dilantik sebagai Pj Bupati Kudus bersama PJ Bupati Temanggung dan Pj Bupati Banyumas pada Minggu, (24/9/2023) di Gradhika Bhakti Semarang. Namun ketika ada Pj Bupati kenapa tidak ada Pj wakil bupati,?

Akademisi bidang hukum, dari UMK (Universitas Muria Kudus), Yusuf Istanto memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya, dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 memang hanya mengatur PJ Bupati/walikota, ketika masa kepemimpinan Bupati/walikota dan Wakil Bupati /wakil walikota habis.

”Jadi memang tidak ada wakil PJ Bupati atau atau wakil walikota, itu tidak ada. Karena inti yang menjalankan fungsi pemerintahan daerah itu intinya ya Bupati atau walikota. Urgensinya itu memang di jabatan bupatinya, katanya, Senin (25/11/2023).

Ia menjelaskan, Pj Bupati atau Pj Wali Kota merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Lebih lanjut Ia menyebut, dalam permendagri yang mengatur tentang masa jabatan Pj Bupati atau Pj Wali Kota, masa jabatannya yakni selama satu tahun. Selain itu, bisa diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Hanya saja, sambung dia, Pj Bupati ataupun Pj Wali Kota harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri. Laporan disamaika melalui Gubernur, paling sedikit tiga bulan sekali.

”Tapi juga bisa diganti atau dievaluasi apabila berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban kinerjanya tidak bagus,” ucapnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler