Senin, 4 Desember 2023

Uang Nasabah Rp 5,8 M Belum Diganti, Bank Mandiri Buka Suara

Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 30 September 2023 20:14:00
Ilustrasi: Kantor Bank Mandiri di Kudus. (Murianews/Vega Maarijil Ula)

Murianews, Kudus – Bank Mandiri akhirnya buka suara terkait belum digantinya uang tabungan nasabah milik Moch Imam Rofi’i asal Kudus senilai Rp 5,8 miliar. Alasannya Bank Mandiri masih melakukan upaya hukum setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA)

Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 Fatkhunnizham Asfihany mengatakan, saat ini Bank Mandiri sedang melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) ke MA. PK tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

”Bank Mandiri tengah melakukan upaya PK atas putusan kasasi kepada MA melalui PN Kudus. Upaya PK tersebut sudah kami lakukan dan kami masih menunggu hasil PK tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Sabtu (30/9/2023) malam.

Fatkhunnizham juga menegaskan, pihak Bank Mandiri akan tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Dalam penyelesaikan perkara ini, Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Moch Imam Rofi’i bersama kuasa hukumnya melakukan aksi demo di depan Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jumat (29/9/2023).

Hal ini dilakukan lantaran uang nasabah asal Kudus ini tak kunjung diganti oleh pihak bank usai permohonan kasasi yang dilakukan Bank Mandiri ke MA ditolak.

Jalannya proses hukum dalam perkara ini, Bank Mandiri telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum adanya kelalian yang membuat tabungan nasabah raib.

Alhasil, pada sidang e court putusan Rabu, (25/5/2022) Bank Mandiri yang dinyatakan kalah dihukum untuk mengganti kerugian nasabah senilai Rp 5,8 miliar.

Tak puas dengan hasilnya, Bank Mandiri pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Hanya saja, hasil putusan Senin (15/8/2022) Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus.

Selain itu, upaya hukum selanjutnya atau kasasi dari Bank Mandiri juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Mei 2023 lalu. 

Editor: Supriyadi

Komentar