Pria di Kaliwungu Kudus Dibekuk Usai Gelapkan Motor Modus COD
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 9 November 2023 17:22:00
Murianews, Kudus – Pria asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) diringkus polisi usai gelapkan motor Honda Vario 150 menggunakan modus Cash On Delivery (COD) dan berpura-pura jadi pembeli, Jumat (22/9/2023). Pria yang saat ini menjadi tersangka tersebut berinisial MFH (29).
Sementara korbannya, yakni SN warga Kabupaten Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno menjelaskan, kejadian berawal saat korban memasang iklan penjualan motornya di marketplace facebook. Kesempatan ini pun dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Pelaku memperdaya korban berdalih akan membeli motor yang diiklankan di facebook. Pelaku langsung mengirim pesan kepada korban untuk bertemu,” katanya, Kamis (9/11/2023).
Tak berselang lama, korban dan pelaku pun berjanjian untuk bertemu di rumah korban. Saat bertemu, pelaku berpura-pura meyakinkan korbannya dengan melakukan penawaran dan melakukan test drive motor vario yang dijual tersebut.
Korban yang tak menaruh curiga pun memberikan kuci motornya dan mempersilahkan pelaku untuk melakukan test drive.
”Saat test drive, pelaku MFH langsung tancap gas dan membawa kabur motor korban,” ujarnya.
Korban sendiri sambung dia, baru menyadari motornya dibawa kabur oleh pelaku setelah beberapa jam menunggu. Namun saat itu, pelaku dan motornya tak kunjung kembali.
”Korban kemudian melapor ke kami, dan memberikan ciri-ciri pelaku, nomor, dan media sosial yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Yani Setiawan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
”Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di jalan Desa Ploso Kecamatan Jati, Kudus tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polres Kudus dan selanjutnya diperiksa lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 377 atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
Editor: Cholis Anwar



