Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Ini Penjelasan Kemenag Kudus

Yuda Auliya Rahman
Senin, 20 November 2023 14:12:00


Murianews, Kudus – Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 atau biaya haji sebesar Rp 105 juta kepada Komisi VIII DPR RI. Usulan ini jauh lebih tinggi dari BPIH tahun 2023 sekitar Rp 90an Juta.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus mengimbau masyarakat yang ada di wilayahnya untuk tak memakan mentah kabar tersebut. Apalagi, saat ini usulan itu masih harus melalui tahap pembahasan dan pengkajian yang panjang.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kudus Asrul Fatkhi menjelaskan, masyarakat baiknya mengetahui perbedaan tentang BPIH dan biaya yang ditanggung jemaah haji yang dinamakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
”Jadi ada dua kata pembeda penyelenggaraan dan perjalanan. BPIH itu seluruh biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tapi yang ditanggung jemaah haji itu Bipih,” katanya, Senin, (20/11/2023).
Seperti yang sudah berjalan di tahun sebelumnya, BPIH tidak seluruhnya ditanggung oleh jemaah haji. Sebagian BPIH nantinya akan dibebankan dari dana nilai manfaat setoran awal para pendaftar Ibadah haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
”Seperti tahun lalu itu BPIH Rp 90 jutaan, tapi jemaah hanya membayar Bipih Rp 49 jutaan. Sisanya menggunakan dana manfaat. Jadi usulan Rp 105 juta itu jelas tidak semuanya dibebankan ke jemaah, yang dibebankan ke jemaah juga menunggu dan ini masih dalam pembahasan panjang dari Kemenag Pusat dan DPR,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya mengklaim jika belum ada masyarakat yang datang untuk bertanya soal usulan BPIH 2024 ke Kantor Kemenag Kudus. Antusiasme masyarakat dalam mendaftar haji juga disebutnya masih tinggi.
”Yang datang tanya soal usulan belum ada. Pendaftar haji juga banyak, setiap harinya ada,” jelasnya.
Editor: Supriyadi
Baca Juga
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
