Rahtawu Kudus Siapkan Aturan Investor Wisata yang Boleh Masuk
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 7 Desember 2023 17:00:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, kini tengah mempersiapkan peraturan desa (perdes) tentang pengelolaan wisata. Salah satu yang akan diatur adalah terkait investasi pariwisata di desa wisata tersebut.
Kepala Desa Rahtawu Didik Ariyadi mengatakan, perdes pengelolaan wisata tersebut saat ini tengah dilakukan pengkajian lebih lanjut.
Beberapa hari lalu, pihaknya juga sudah mengundang beberapa pihak untuk mengikuti forum group discussion (FGD) untuk membahas dan memberi masukan terkait perdes pengelolaan wisata itu.
”Jadi kami juga minta masukan dari berbagai pihak sebelum perdes nantinya di fikskan. Ada dari akademisi, dinas terkait, pokdarwis, hingga pengusaha wisata kami kaji masukannya, untuk nantinya disosialisasikan dan diperdeskan,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Ia menjelaskan, perdes pengelolaan wisata ini untuk melindungi pengelolaan wisata yang ada di desa yang saat ini sebagai pariwisata berbasis masyarakat atau Community Based Tourism (CBT).
Di mana menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama melalui pemberdayaan masyarakat.
Dalam perdes tersebut, nantinya juga ada peraturan tentang penjagaan lingkungan hingga batasan-batasan jika ada investor.
”Kami ingin melindungi pariwisata yang sudah berjalan di Rahtawu. Jangan sampai nanti ketika ada investor yang berminat tidak ada aturan dari desa dan malah mengacu dari aturan lain, kami antisipasi itu,” ungkapnya.
Editor: Ali Muntoha



