Murianews, Kudus – Satresnarkoba Polres Kudus berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu asal jepara berinisial SKD. Ia ditangkap akhir November 2023 lalu.
Polisi menangkap SKD saat berada di wilayah Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Muhammad Syaifuddin mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapati informasi adanya transaksi narkoba di wilayah itu.
”Kami langsung terjun, lihat ciri-ciri pelaku masuk Kudus langsung kami amankan dalam perjalanan,” katanya.
Saifuddin menjelaskan, pelaku sudah masuk dalam target operasi sejak 2017. Pelaku pun sudah diintai sejak lama, namun baru berhasil ditangkap akhir November 2023 lalu.
”Jika kami lihat, meski target kami cukup lama, tapi pelaku termasuk pengedar atau kurir narkoba biasa, belum yang statusnya besar. Menyebarkan paket kecil,” ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti serbuk sabu kristal dengan jumlah yang tak terlalu banyak. Total ada 0,54 gram yang dibagi dalam dua paket yang berhasil diamankan.
”Saat kami amankan, sabu ini tengah digenggam. Ancaman pidana paling sediki 4 tahun, maksimal 12 tahun kurungan penjara,,” ujarnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



