Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 610 guru madrasah non PNS di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memperoleh tunjangan inpassing di akhir tahun 2023. Ratusan guru madrasah non PNS ini mulai menerima tunjangan  penyetaraan golongan layaknya ASN ini sejak akhir pekan lalu.

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kudus Salma Munawaroh mengatakan, inpassing ini merupakan program penyesuaian. Di mana guru madrasah non PNS agar bisa mendapatkan golongan layaknya guru PNS.

”Di Kudus ini tambah 610 an guru madrasah non PNS yang tahun ini mendapatkan inpassing setara dengan golongan gaji layaknya PNS. Jadi mulai Oktober kemarin, tapi penyaluran selisih dirapel akhir pekan kemarin,” katanya, Kamis (18/12/2023).

Ia menjelaskan, ratusan guru madrasah non PNS yang mendapatkan inpassing ini sebelumnya sudah sertifikasi dan mendapatkan SK Inpassing. Ratusan guru madrasah ini dari berbagai jenjang mulai dari RA, MI, Mts, hingga MA swasta yang ada di Kota Kretek.

”Jadi syaratnya itu punya SK Inpassing, sudah mengajar sampai berusia maksimal 55 tahun. Jadi guru-guru madrasah yang dapat inpassing ini awalnya sekitar 1,5 juta perbulan, saat ini menjadi sekitar Rp 2,7 jutaan. Hitungannya itu setara dengan golongan 3A, ketika golongan 3A naik, itu naik,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, penyesuaian guru madrasah non PNS ke golongan layaknya PNS ini tentu membuat kesejahteraan guru swasta di Kudus meningkat.

”Dengan program kementerian agama pusat ini kan kesejahteraan guru madrasah semakin baik,  dan meningkat,” ucapnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler