Korupsi, Kades Undaan Kidul Kudus Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 12 Januari 2024 16:10:00
Murianews, Kudus – Kasus korupsi yang menjerat Kades Undaan Kidul Suroto sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Desember 2023 lalu. Suroto yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkara dugaan korupsi yang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang ini bernomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg. Setelah dilakukan beberapa kali persidangan, akhirnya vonis dijatuhkan pada terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Wisnu N Wibowo membenarkan jika kasus korupsi yang menjerat Kades Undaan Kidul tersebut sudah diputus pengadilan.
“Sudah diputus, pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Selain pidana penjara tersebut, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider kurungan penjara satu bulan. Selain itu, ada juga ratusan juta uang yang disita untuk negara.
“Ada uang hasil sitaan R 383.500.000 ini untuk membayar uang pengganti (dugaan korupsi yang dilakukan),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kades tersebut diduga melakukan korupsi APBDes. Dana tersebut bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan Provinsi Jawa Tengah, atas perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp408.300.000.
Hanya saja, dari jumlah tersebut sebanyak Rp24 jutaan sudah dikembalikan ke kas desa. Kemudian, ada sebanyak Rp383,5 juta yang disita Kejaksaan saat tersangka diringkus.
Editor: Budi Santoso



