Bawa Sabu 8,40 Gram, Pria di Cepu Blora Ditangkap
Zulkifli Fahmi
Jumat, 21 Oktober 2022 13:41:17
MURIANEWS, Blora – Seorang pria, HS (41) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blora. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu.
Saat diamankan, polisi mendapati tiga paket sabu dengan total berat sekitar 8,4 gram. Paket itu dibungkus plastik klip dan diisolasi warna hitam lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mendapati laporan itu, petugas lalu melakukan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Di hari yang sama, sekitar pukul 23.45 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Baca: Tiga Korban Kecelakaan Maut Tol Sragen Warga BloraSelain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel merek OPPO warna putih, jaket hitam, dan satu unit motor Honda Beat merah yang tak dilengkapi nomor polisi.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel merek OPPO warna putih, jaket hitam, dan satu unit motor Honda Beat merah yang tak dilengkapi nomor polisi.”Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora.Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba. Sebab, mengonsumsi narkoba bisa menyebabkan kecantuan dan kerusakan Kesehatan serta masa depan seseorang.”Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_326467" align="alignleft" width="1236"]

Barang bukti sabu 8,4 gram yang diamankan Polres Blora. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Seorang pria, HS (41) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blora. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu.
Saat diamankan, polisi mendapati tiga paket sabu dengan total berat sekitar 8,4 gram. Paket itu dibungkus plastik klip dan diisolasi warna hitam lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super.
Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mendapati laporan itu, petugas lalu melakukan rangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Di hari yang sama, sekitar pukul 23.45 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Baca: Tiga Korban Kecelakaan Maut Tol Sragen Warga Blora
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sebuah ponsel merek OPPO warna putih, jaket hitam, dan satu unit motor Honda Beat merah yang tak dilengkapi nomor polisi.
”Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora.
Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba. Sebab, mengonsumsi narkoba bisa menyebabkan kecantuan dan kerusakan Kesehatan serta masa depan seseorang.
”Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi