Mereka diketahui beroperasi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dari hasil kejahatannya, komplotan tersebut telah menggondol uang ratusan juta dari para korbannya.
Adapun mereka yang diamankan, yakni AA, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan ND, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. AA merupakan tersangka utama sementara ND membantu peran AA.
Sementara tiga tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR, warga Kabupaten Pati, AN warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, dan SM yang merencanakan. Ketiganya punya peranan yang berbeda.
Dikatakan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, para tersangka beraksi dengan mengaku bisa menarik uang secara gaib dengan menggelar ritual khusus. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.
’’Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kami amankan dua pelaku. Tiga orang masih kami upayakan pengejaran. Kami harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,’’ tandasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama–lamanya empat tahun. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Humas Polres Rembang
Murianews, Rembang – Komplotan pelaku penipuan bermodus dukun penggandaan uang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang.
Mereka diketahui beroperasi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dari hasil kejahatannya, komplotan tersebut telah menggondol uang ratusan juta dari para korbannya.
Adapun mereka yang diamankan, yakni AA, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan ND, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. AA merupakan tersangka utama sementara ND membantu peran AA.
Baca: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Tronton Sasak Tiga Rumah di Jalur Pantura Rembang
Sementara tiga tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing berinisial DR, warga Kabupaten Pati, AN warga Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, dan SM yang merencanakan. Ketiganya punya peranan yang berbeda.
Dikatakan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, para tersangka beraksi dengan mengaku bisa menarik uang secara gaib dengan menggelar ritual khusus. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.
’’Dari 5 pelaku yang diduga melakukan penupuan ini kami amankan dua pelaku. Tiga orang masih kami upayakan pengejaran. Kami harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,’’ tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama–lamanya empat tahun.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Humas Polres Rembang